MIMBARPUBLIK.COM, Nganjuk – Mencuat kabar dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor perempuan FA 21thn warga ds Babadan, Kec. Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Para korban berbondong bondong melakukan pelaporan ke Polres Nganjuk atas kerugian yang diderita oleh para Korban yang ditaksir sejumlah ratusan juta rupiah, Senin,12/01/2022.
Guntur Viki Duta Pradana salah satu perwakilan dari puluhan korban menjelaskan pada awak media “Pada awalnya permasalahan ini timbul saat gagal bayarnya atas sistem yang dijalankan Oleh FA, berkedok arisan online dan pada akhir penyelesaian mediasi pembayaran kembali tidak sesuai harapan para korban, maka dari itu lebih baik kita proses secara Hukum yang berlaku, kami tidak muluk muluk, kami hanya ingin uang kami kembali, tidak berupa cicilan seperti yang ditawarkan, kami berinya utuh dan kami ingin dikembalikan juga utuh bukan berapa cicilan” tegasnya.
Er 22thn ” saya teman kuliah mas dengan terlapor, namun berhubung ini sudah keterlaluan, saya sendiri menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah atas sistem investasi yang ditawarkan, saya cuma ingin uang saya kembali, wes gak pengen berbelit belit yang dicicil yang gimana saya pengennya jelas, karena berhubung secara komunikasi dengan terlapor sudah deadlock, jadi saya ikut laporkan saja kepada pihak berwajib”.
“Didampingi kuasa hukum Adv.Moch Mahbuba,S.H menyampaikan “kami hanya ingin meminta Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Nganjuk selaku Penegak Hukum di wilayah Nganjuk untuk berlaku Objektif, tegas dan transparan dalam penanganan perkara ini, jangan sampai masalah ini terus terulang kembali dengan model skema yang sama, harus ditindak sampai akar akarnya, karena Bisnis tipu tipu ini diduga melibatkan jaringan, bukan perorangan, karena mereka diduga turut terhubung dengan sindikat jaringan yang melakukan bujuk rayu agar para Calon member member awam bisa diperdaya Oleh mereka”tegasnya.
Saat mencoba konfirmasi ke Penasihat Hukum terlapor advokat Divi Kusumaningrum melalui whatsapp Senin,10/01/22, menjelaskan bahwa “Yang menjalankan trading atau pialangnya saat ini tengah kami laporkan ke polres kediri kota karena menipu klien kami dengan membawa uang yang dititipkan kepadanya untuk dijalankan dalam investasi trading, dan klien saya mencoba untuk mencicil kerugian yang dialami oleh para korban dengan skema pencicilan yang akan tertuang dalam perjanjian yang ditawarkan klien saya,” .(Yunus)