MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan sudah menganggarkan ganti rugi lahan Waduk Air Baku pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun 2022. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas PUPR Bintan, Herry Wahyu usai menerima Kunjungan Komisi I DPRD Kepri di Waduk Embung Air Baku Hulu Bukit Batu, Kabupaten Bintan, Jum’at (14/1) siang.
Menurutnya dalam APBD murni Pemkab Bintan Tahun 2022 ini, telah dianggarkan untuk pembayaran ganti rugi lahan waduk tersebut. Ia juga menilai Pemda Bintan juga sudah berkoordinasi dan berkomunikasi ke Ombudsman Kepri dalam hal tindak lanjut penyelesaian ganti rugi lahan tersebut.
” Alokasi ganti rugi lahan sudah ada di APBD Pemkab Bintan Tahun 2022 ini , dengan alokasi total anggaran mencapai 5,8 milyar rupiah. Jadi tinggal pelaksanaanya sambil menunggu laporan tim appraisal,” ujarnya
Dikatakannya juga bahwa dari 5,8 milyar rupiah alokasi anggaran bukan saja untuk ganti rugi lahan karena akan ada juga untuk pengurusan administrasi dan tim aprisal nantinya. Diketahui bahwa proyek waduk air baku hulu Bintan yang berada di Bintan Bunyu tersebut telah dibangun oleh melalui Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Sumatera, Provinsi Kepri.
Sementara itu, pantauan dilapangan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Boby Jayanto bersama jajarannya usai kunjungan ke lokasi waduk tersebut menyampaikan bahwa dalam proses ganti rugi lahan tersebut pihaknya akan terus memantau sejauh mana perkembanganya. Ia juga berharap agar hal tersebut cepat terselesaikan permasalahan bersama masyarakat.
” Tentu diharapkan untuk persoalan ganti rugi lahan waduk ini di tahun 2022 dapat segera terselesaikan, ” tutupnya.(Juliansyah)