Pemilik, Pemain, dan Mesin Gelper Diamankan Polisi, 14 Orang Terjaring

Ket foto: Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saar konfrensi pers di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sebanyak 14 orang pria dan wanita di Batam diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, pada Senin (10/1/2022) siang.

Ke-14 orang ini telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Perjudian.

Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya praktek tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik di salah satu kedai kopi yang berada di kawasan Jodoh Nomor 7 dan 17, Kelurahan Kampung Utama, Kecamatan Lubukbaja, Batam.

“Ada 14 orang yang kami (Tim Satreskrim Polresta Barelang) amankan. Peran mereka (ke-14 orang) ini ada yang sebagai pemain, pemilik atau bandar,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di lobi Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Dari hasil penyelidikan, disampaikan Kapolresta Barelang bahwa, Gelper tersebut telah beroperasi selama satu Minggu. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan sembilan mesin judi Gelper.

“Informasi dari mereka (hasil penyelidikan), kurang lebih baru 1 Minggu beroperasi. Tim juga mengamankan 9 mesin judi Gelper,” tutupnya.

Review us!