MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Bea Cukai Batam angkat bicara soal pemberitaan oleh beberapa media online yang dimuat pada 14 Januari 2022 terkait oknum pegawai Bea Cukai Batam.
Menurut Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani bahwa sampai dengan berita tersebut dimuat, Humas KPU BC Batam tidak pernah dihubungi maupun diminta klarifikasi oleh pewarta sehingga tidak benar dirinya (Undani) selaku Humas KPU BC belum/tidak membalas atau belum/tidak memberikan tanggapan.
“Terdapat beberapa informasi yang merugikan citra dan nama baik Bea Cukai Batam sebagaimana disebutkan dalam judul berita. Hal ini menyangkut instansi tempat pegawai atas nama MI bekerja,” ujar Undani kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Ia menjelaskan, telah dilakukan pengecekan data kepegawaian dengan hasil tidak terdapat kapten kapal dengan inisial MI pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam.
“Untuk menindaklanjuti berita tersebut unit Kepatuhan Internal pada KPU Bea dan Cukai Batam telah melakukan penelusuran dan didapati bahwa sampai sejauh ini, Sabtu (15/01/22) tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai,” ungkapnya.
Dikatakannya, Bea Cukai Batam selalu berkomitmen untuk menegakkan dan menjalankan kode etik dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan dan nilai-nilai norma yang berlaku di masyarakat.
Untuk memastikan hal tersebut, kata Undani, dilaksanakan secara objektif dan menyeluruh unit Kepatuhan Internal pada KPU BC Batam bekerja sama dengan PSO Batam telah melakukan penelitian awal dengan memanggil sejumlah pihak.
“Bahwa proses penegakkan kode etik dan perilaku membutuhkan pemenuhan persyaratan formal di antaranya laporan dari pihak yang dirugikan. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk bisa melakukan pelaporan dengan melengkapi diri dengan identitas dan bukti- bukti awal yang cukup,” tandasnya.