MUMBARPUBLIK.COM, Bintan- Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum dan HAM) RI, baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) resmi tentang bebas visa kunjungan khusus wisata di kawasan ‘Travel Bubble’.
Surat edaran bebas visa tersebut Nomor IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2022, Tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dan Singapura Dalam Masa Pandemi COVID-19. Pembukaan travel bubble di Lagoi telah secara resmi beroperasi mulai tanggal 24 Januari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Tarmizi menuturkan bahwa sangat mendukung langkah pemerintah Kabupaten Bintan yang telah membuka pintu masuk wisatawan asing ke Bintan melalui travel bubble. Ia juga menuturkan sejumlah aturan telah diterapkan, dirinya menilai dengan travel bubble diharapkan dapat kembali membangkitkan perekonomian Bintan dan membuka peluang kerja bagi masyarakat nantinya.
” tentu kita sangat mendukung dengan adanya travel bubble ini, kita harapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan melalui sektor pariwisata bisa kembali membaik, serta ekonomi dan peluang kerja bagi masyarakat Bintan juga bisa kembali terbuka, ” ujarnya
Ia menambahkan dengan persiapan yang matang dilakukan oleh pemerintah, pemberlakukan travel bubble di Bintan diharapkan memiliki segmentasi pasar yang baik untuk mendongkrak PAD sektor kepariwisataan Bintan.
“Semoga kedepan dengan pemberlakuan Travel Bubble, melalui dinas Pariwisata dan management Perhotelan sudah bisa mensingkronkan kebijakan untuk saling promosi besar-besaran, agar roda perekonomian di Bintan khusus sektor pariwisata perlahan dapat pulih kembali,” Ujarnya.