MIMBARPUBLIK.COM, TulangBawang– Setelah menjalani proses, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri Menggala (Kajari Menggala), Dyah Ambarwati, SH , MH melakukan penyerahan surat ketetapan penghentian perkara penuntutan terhadap perkara tindak pidana penggelapan, dibalai Desa Buko Poso Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, dengan Nomor: Print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022 (RJ-1) melanggar Pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso Bin Paidi.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Intel Kejari Menggala, Leonardo Adiguna SH., MH., yang mewakili Ibu Kajari Dyah Ambarwati SH.,
“Ketentuan ini, sudah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, ” kata Leo, melalui siaran persnya, Jum’at (28/1/2022).
Leo mengatakan, bahwa tersangka Cipto Suroso Bin Paidi adalah pekerja di PT. Silva Inhutani Lampung (PT. SIL) sebagai tenaga deres getah sejak tahun 2016 dan menerima upah dengan perhitungan Rp.4.000, – (empat ribu rupiah) dikalikan hasil deres karet perharinya.
Dan Upah tersebut diterima tersangka setiap tanggal 5 dan 20 disetiap bulannya dan rata-rata setiap bulannya tersangka menerima upah kurang lebih Rp. 2.500.000, – (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tugas dan tanggungjawab tersangka melakukan penderesan getah karet di perkebunan karet milik PT.SIL.
Leo menambahkan, tersangka terdesak untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk di bangku SD dan SMP, Lalu, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di area perkebunan karet PT. SIL di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, menderes getah karet dengan cara mengumpulkan getah karet yang ditampung pada setiap pohon karet di Blok 3 Divisi 8B PT SIL.
Kemudian, kata dia, tersangka berhasil mengumpulkan sebanyak satu setengah karung getah karet beku, namun tersangka tidak menyerahkan semua getah karet beku tersebut, dan hanya menyerahkan satu karung getah karet beku ke Tempat Penimbangan Hasil (TPH 02) yang berada di Divisi 8 PT. SIL.
“Setengah karung getah karet beku tersangka ambil tanpa izin dari PT.SIL yang rencananya akan tersangka jual di lapak karet lain. Namun pada saat tersangka akan menjual getah karet tersebut tersangka diberhentikan oleh security PT. SIL dan kemudian dilakukan pemeriksa serta ditemukan getah karet yang hendak tersangka bawa tanpa izin,” paparnya
Atas perbuatan tersangka PT. SIL mengalami kerugian sebesar ± Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).Bahwa di dalam penanganan Tindak Pidana Umum berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dan upaya perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL. Proses Perdamaian dilaksanakan pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejari Menggala dihadiri oleh perwakilan PT.SIL Mafid, tersangka Cipto Suroso bin Paidi, Kajari Menggala, Kasie Pidum dan JPU sebagai fasilitator, tersangka dan PT. SIL.
“Kita telah bersepakat untuk melakukan perdamaian. PT.SIL dengan melalui perwakilannya dengan ikhlas memaafkan tersangka tanpa adanya syarat apapun serta sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses persidangan, ”tutur Leo.
“Nantinya para pihak dan fasilitator menandatangani Kesepakatan Perdamaian, lalu, ekspose perkara dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,”tutupnya.
(Rilis/Resti).