MIMBARPUBLIK.com – Bea Cukai Batam melalui Tim Operasi Intelijen (cyber crawling-red) bersama anjing pelacak kembali mengamankan narkotika jenis ganja/marijuana seberat 765 gram yang diselundupkan dalam dua kaleng makanan yang dikirim dari Aceh tujuan Batam, Rabu (23/2).
Pada saat proses pelacakan, anjing K -9 menunjukkan respon terhadap salah satu paket barang kiriman asal Aceh tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan daun kering warna hijau kecoklatan yang disimpan di dalam dua kaleng makanan biskuit.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menerangkan, kronologis penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) ini bermula pada 8 Februari 2022 ketika tim Cyber Crawling mendapatkan informasi bahwa akan tiba paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam berisikan NPP.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke tim anjing pelacak untuk dilakukan proses penelusuran lebih lanjut.
“Menindaklanjuti informasi itu, pukul 10:20 WIB, tim anjing pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di ‘drop point’ jasa kurir di Batam Center,” terang Undani.
Selain mengamankan dua kaleng makanan biskuit, lanjut Undani, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan guna menyamarkan bau.
”Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat Test Narkotika, didapati daun kering tersebut merupakan ganja/cannabis/sativa/marijuana,” ucap Undani.
Atas temuan itu petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan serta berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Penyeludupan narkotika dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(afr/r)