Wabup Lingga Lantik tiga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa di Sungai Pinang

Ket foto: Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy melantik tiga Badan permusyarawatan desa (BPD) di Desa Sungaipinang Kecamatan Lingga Timur, yang digelar di Balai Desa Sungaipinang, Kecamatan Lingga Timur, Jumat (04/03/2022).Dok foto: Jiprizal.

MIIMBARPUBLIK.COM- Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy melantik tiga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sungaipinang Kecamatan Lingga Timur, yang digelar di Balai Desa Sungaipinang, Kecamatan Lingga Timur, Jumat (04/03/2022).

Adapun tiga BPD desa yang dilantik tersebut antara lain, BPD Desa Sungaipinang, BPD Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur dan BPD Desa Laboh Kecamatan Senayang.

“Selamat bertugas kami sampaikan kepade BPD yang sudah dilantik, semoga dapat bekerja sesuai dengan tupoksi, dan menjadi wadah legislasi di desa untuk kemajuan pembangunan di desa,” ujar Neko Wesha Pawelloy, Jumat.

Menurutnya BPD, kedepan memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD), dimana anggaran yang cukup besar tersebut membutuhkan pengawasan yang maksimal dari BPD dan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam membangun dari Desa.

“Tentu kami berharap agar BPD dapat bekerja maksimal dan dalam hal ini kita juga berharap BPD dapat menjaga hubungan harmonis dengan semua stakeholder yang ada di desa, untuk melakukan pengawasan yang efektif,” ujarnya.

Pembentukan BPD senditi termasuk dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yang kemudian diperkuat dengan Permendagri nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
(Jiprizal)