PERILAKU penegak hukum yang nyaris menurutkan rasa keadilan masyarakat, sudah pasti akan berakibat pada peran lembaga peradilan yang terus menerus mengalami krisis kepercayaan oleh masyarakatnya sendiri.
Oleh karena itu paradigma hukum progresif adalah hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, sehingga penegakan hukum dapat lebih mengedepankan hati nurani demi mencapai keadilan. Kemudian dalam hal substansi sistem hukum perlu segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundang-undangan yang menunjang proses penegakan hukum di Indonesia.
Misalnya, peraturan perundang-undangandalam sistem peradilan pidana di Indonesia seperti KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) proses revisi yang sedang berjalan saat ini harus segera diselesaikan.
Pakar Hukum Indonesia Andi Kusuma SH MKn menegaskan, penegak hukum, hukum progresif, hukum berubah mengikuti perubahan masyarakatnya, dimana ketika masyarakat Indonesia berubah dari masyarakat kolonial menjadi masyarakat nasional yang merdeka maka hukumnya pun mestinya berubah. Hukum kolonial tentu dimaksudkan untuk melayani kolonialisme, sehingga jika masyarakat kolonial diganti oleh masyarakat nasional yang merdeka maka hukum- hukum kolonial juga harus diubah, jika konfigurasi politik berubah maka karakter-karakter hukum juga berubah sesuai dengan konfigurasi politik yang melahirkannya.
Hukum nasional yang difungsikan sebagai sarana rekayasa sosial demi tercapainya pembangunan seringkali sulit dimengerti dan diterima oleh masyarakat,” tegas Andi Kusuma SH MKn, Sabtu (12/3/2022).
Andi Kusuma .SH.MKn menilai,masyarakat awam merasa bahwa alam kehidupan mereka tidak lagi bersuasana alam kehidupan kedaerahan setempat yang otonom. Apalagi Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia, bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan sehingga menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum.
Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum.
Andi Kusuma juga memaparkan, sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai. Indonesia sebagai negara hukum, peran lembaga peradilan adalah mutlak diperlukan, sebab dengan adanya lembaga peradilan akan dapat mewadahi dan mengimplementasikan berbagai persoalan hukum ke dalam bentuk yang nyata.
Andi Kusuma menambahkan, Dengan demikian, interaksi di dalam peradilan itu akan terjadi proses-proses hukum sebagai salah satu wujud legitimasi atas berbagai perilaku baik dalam hubungan-hubungan individu maupun kelompok sosial masyarakat.
Menurut Andi Kusuma SH MKn mengungkapkan, dari perjalanan waktu lembaga peradilan di Indonesia mengalami perubahan-perubahan seiring dengan perkembangan zaman, baik dari kelembagaannya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Pertama dimana Lembaga peradilan memiliki peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum Indonesia, karena lembaga peradilan satu-satunya lembaga formal yang diberi wewenang untuk mengelola semua permasalahan hukum bagi warga negara yang mengalami permasalahan hukum.
“Kedua dimana Lembaga peradilan merupakan bagian dari suatu sistem sosial yang bersama-sama dengan masyarakat mengatur dan menyelesaikan berbagai macam permasalahan yang terjadi, sehingga peran lembaga peradilan harus responsif terhadap dinamika masyarakat,” jelas Lawyer muda ini.
Seperti yang dikemukakan oleh Jeremo Frank, tujuan utama membuat institusi peradilan menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan sosial tidak lain merupakan pencapaian untuk mendorong perluasan fungsi sosial dari hukum tu sendiri. Sehingga nalar hukum yang dijalankan
dapat mencakup nilai keadilan sosial.
Redaksi