MIMBARPUBLIK.COM, Lingga- Harapan adanya jaringan internet di Kampung tanjung dua sudah dinanti sejak lama oleh masyarakat Desa selayar, kecamatan Selayar , Kabupaten lingga.
Namun dari hasil pantauan awak media kami di lapangan Pada Jum’at (12/03/2022) ,telah terjadi pergeseran titik koordinat sehingga tidak sesuai dengan titik lokasi yang sudah di tentukan.
Awalnya lokasi titik koordinat pembangunan BTS XL tersebut berada di lokasi tanah salah seorang warga tanjung dua berinisial Rapai. Hal itu di ketahui pada saat pencocokan data titik koordinat yang di rekomendasikan dari kantor XL melalui Pria bernama Wahyu di sebuah losmen Penuba In. Pada 15 Desember 2021.
Pergeseran lokasi tersebut diduga ada kkonspiras, modus untuk mendapatkan keuntungan pengurus di lapangan.
Tidak hanya itu berdasarkan investigasi awak media kami sebelumnya ,dengan bukti rekaman pembicaraan salah seorang narasumber berinisial AS mengatakan lokasi tanah rencana pembangunan menara telekomunikasi XL tersebut bukan milik warga berinisial RN.
“Setahu saya tanah itu pemilik aslinya Almarhumah “Cik buyu” ,karena di lokasi tersebut ada sebuah perigi yg di beri nama Mak buyu dan ahli warisnya masih hidup bersama Rahman, kalau tidak salah tinggalnya di pengambil Desa sungai harapan, kecamatan Singkep barat, dan kakak nya tinggal di Desa pekaka.” Jelas narasumber.
Hingga berita ini kami unggah salah satu dari awak media memberi informasi kepada kami melalui WhatsApp.
Untuk mengetahui keberadaan kedua ahli waris Almarhumah Cik buyu. seperti yang di jabarkan narasumber . Awak media kami bersama tim investigasi akan melakukan penelusuran kebenaran setatus kepemilikan sebenarnya. (Bersambung)
(TIM)