MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian (CURAT) yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam(11/03/2022).
“Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, korban bersama petugas listrik baru sampai di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam ingin mengecek panel listrik yang diketahui sudah tidak menyala atau mati, saat di lakukan pengecekan didapati bahwa kabel-kabel yang berada di sekitar panel listrik tersebut sudah terpotong,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono saat melaksanakan press release di Polsek Lubuk Baja, Senin(14/03/2022).
Lanjutnya, korban yang melihat hal tersebut menyuruh petugas listrik tersebut agar mengecek kembali kabel apa saja yang telah di potong atau hilang dan setelah di lakukan pengecekan kembali oleh petugas listrik didapati bahwa terdapat kabel-kabel yang sudah ditarik dan di potong diantara nya : 50 m kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel k/c, 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll stop kontak 2.5 mm.
“Selain itu korban juga mengalami kehilangan pipa AC serta selang diantara : 300 batang pipa cond 3/4, 70 buah tedas simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll selang AC 3/4 dan 15 roll selang AC 1/2. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 95.600.000,- (sembilan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan dari korban selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS di Sekitaran Simp. DAM Kec. Sei Beduk – Kota Batam.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang-barang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah
– 1 (satu) Buah Nota Pembelian 300 batang Pipa Cond 3/4, 70 buah Tedas Simpang 3 ui/k 3/4, 15 roll Selang AC 3/4, 15 roll Selang AC 1/2 tertanggal 20 Januri 2019.
-1 (satu) Buah Nota Pembelian 50 M kabel power 4×25 mm, 25 roll kabel AC 4×6 mm, 45 roll kabel lampu 1.5 mm, 35 roll kabel stop kontak 2,5 mm tertanggal 15 Januari 2019.
– 1 (satu) Buah Tang.
-1 (satu) Gulungan kabel warna merah.
“Menurut keterangan tersangka HS dulunya merupakan mantan karyawan di J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt yang sudah tidak lagi bekerja sejak tanggal 15 januari 2022 dan tersangka tahu bahwa J&J Club dan KTV. Windsor Foodcourt beroperasi dikarenakan penyewa sudah habis masa kontraknya ,disamping itu juga tempat tinggal tersangka berada di depan tkp,” paparnya lagi.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun .