BAZNAS Siak Distribusikan Hampir 2 Milyar Zakat Tahap I Tahun 2022 di 14 Kecamatan

Ket photo :  Penyerahan distribusi zakat pola konsumtif di Kampung Selodang Kec.Sungai mandau perwakilan BAZNAS Siak .(14/03/2021) Wakil Ketua I Samparis Bin Tatan, S. Pd. I Wakil Ketua II Dadang Saputra, S. Ag Wakil Ketua IV Rojikin, S. Ag Sumber photo : dharma

MIMBARPUBLIK.COM, SIAK- Kemiskinan menjadi problematika yang mesti diselesaikan oleh Negara Indonesia, karena kemiskinan menyangkut kesenjangan sosial  dan pengangguran. Zakat merupakan salah satu instrumen strategis dalam Islam. Zakat menjadi rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat serta erat hubungannya dengan manusia.

Kemudian negara menguatkan perannya untuk memberantas kemiskinan dan kesenjangan sosial  dengan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat, BAZNAS merupakan Lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

BAZNAS menyelenggarakan fungsi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengumpulan, pendistribusikan dan pendayagunaan zakat juga melakukan pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Pendayagunaan dana zakat diarahkan pada tujuan pemberdayaan melalui berbagai program pengmbangan ekonomi dan kesejahteraan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Pada Trimester pertama tahun 2022, BAZNAS Kabupaten Siak mendistribusikan dana zakat sebesar Rp. 1.892.598.770 di 14 Kecamatan Se-Kabupaten Siak dalam bentuk Konsumtif berupa sembako dan uang tunai. Sumber dana zakat berdasarkan hasil pengumpulan UPZ sejak Oktober 2021 hingga Maret 2022.

Kegiatan pendistribusian zakat tahap I telah dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak. Pada kegiatan pendistribusian ini juga digunakan sebagai sarana sosialisasi terhadap perkembangan zakat serta bentuk tanggung jawab amil BAZNAS yang telah dipercayakan oleh muzakki untuk disampaikan kepada mustahik yang berhak menerima dana zakat.

Jumlah penyaluran dana zakat yang diterima di tiap kecamatan berbeda-beda, hal itu terkait dengan jumlah pengumpulan zakat di tiap kecamatan dan jumlah mustahik yang berhak menerima penyaluran zakat konsumtif. Nominalnya bervariasi mulai dari Rp.500.000,- hingga Rp.1.000.000.

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak turut memberikan perhatian serius terhadap perkembangan, peningkatan penerimaan zakat serta masukan terhadap pengelolaan zakat. Bupati, Wakil Bupati dan jajarannya senantiasa mensosialisasikan dan berperan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Siak, salah satunya pada kegiatan pendistribusian zakat yang diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Siak.
(rls/dharma)

Review us!