MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (ilegal) merek Rexo di Kota Batam, Kepulauan Riau kian marak dan bebas.
Hal itu dibuktikan dari penelusuran awak media di sejumlah toko dan warung di Kota Batam, rokok Rexo ilegal ini dengan sangat bebas diperjualbelikan.
Dalam konferensi pers melalui zoom meeting pada Selasa (22/3/2022), Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau menekankan kepada Bea Cukai Batam agar lebih mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terkait maraknya peredaran rokok ilegal.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menyebutkan dengan maraknya penjualan rokok ilegal di warung-warung meskipun hanya beberapa slop, tetapi kalau hal itu terus dibiarkan maka potensi kerugian negara akan terus terjadi.
Ia mencontohkan, 500 warung menjual rokok ilegal sebanyak 2 slop hingga 3 slop. “Bayangkan berapa kerugian negara dari aksi itu,” ucapnya.
Dikatakannya, rokok yang membayar cukai tidak terjual, sehingga penerimaan negara tidak ada. Sementara, penerimaan negara dari penjualan rokok ilegal itu tidak ada.
“Ombudsman akan melihat komitmen Bea Cukai, apakah melakukan pengawasan sampai ke pengecer dengan melibatkan stakeholder lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen I Bea Cukai Batam, Tri Lukita Adi saat dikonfirmasi pada Kamis (24/3/22), terkait persoalan tersebut belum memberikan jawaban.
Redaksi