MIMBARPUBLIK.COM, Lingga- Perusahaan tambang PT Lubuk Utama Granit (LUG), yang akan beroperasi pengolahan Batu Geranit di wilayah Desa Selayar, Kecamatan Selayar diduga kuat telah membeli dan menguasai lokasi lahan bersurat ganda (tumpang tindih).
Hal tersebut diketahui dan disampaikan oleh salah seorang pengurus perusahaan yang akan beroperasi tambang biji batu Bauksit yang juga merupakan warga tempatan Desa Selayar, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepri.
Lebih lanjut tim awak media yang tergabung di Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga memaparkan “Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi kepada salah seorang warga masyarakat Desa Selayar pada Jum’at (18/03/2022) pukul 17.00 Wib di salah satu Warung makan milik saudari Asna”, sumber tim awak media berinisial AD mengatakan temuannya.
“Area lokasi dibangunnya (Rumah/Kem-red) oleh pihak PT. LUG saat ini, itu lokasi lahan yang sudah dikuasai sebelumnya oleh perusahaan tambang Bauksit (TBJ) dan lokasi lahan tersebut sudah dibayar pihak perusahaan bauksit kepada warga masyarakat Selayar sejak masa kepemerintahan mantan Kepala desa Selayar berinisial MR. Salah satunya area lahan yang terletak di Kampung Kelembai”, Ucap AD.
“Hal ini dipastikan karena saya (Ad-red) dipercayakan sebagai pengurus di perusahaan tambang bauksit tersebut, dan saya boleh pertemukan mantan Kepala desa Selayar berinisial MR untuk memperkuat keterangan, dan saya memiliki bukti berupa surat-surat berbentuk Alas Hak, untuk itu, dalam waktu dekat, saya akan memasang patok perbatasan lahan tersebut”, tegas AD.
“Sebagai langkah awal, sebelum dilakukan pemasangan batok/tapal batas lahan yang sudah dikuasai perusahaan tambang bauksit ini, selaku pengurus yang dipercayakan saya juga sudah menyampaikan kepada saudara berinisial AR salah seorang pengurus bagian lapangan yang dipercayakan oleh PT. LUG namun sepertinya tidak menggubris sama sekali,” bebernya.
Lebih lanjut AD berharap kepada pihak-pihak terkait khususnya pihak Desa Selayar dan Kecamatan Selayar yang baru menjabat sesegera mungkin melakukan pemanggilan kedua belah pihak manajemen perusahaan guna penyelesaian atas dugaan penyalahgunaan terhadap penguasaan lahan.
Dimaksudkan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Menanggapi penyampaian informasi tersebut, saat dikonfirmasi oleh Tim awak media (AJOI Lingga) Kepala desa (Kades) Selayar, Jum’at pagi (25/03/2022) pukul 10.00 Wib. Miskar Hidayat mengatakan hal tersebut terjadi saat ia belum menjabat.
“Kalau masalah penjualan lahan Kelembai saya tidak tau, dikarenakan pada masa waktu itu saya belum menjabat sebagai Kades Selayar”, Ucapnya.
Hingga pemberitaan ini disiarkan, pihak yang disebutkan sebagai manajemen perusahaan PT. LUG termasuk juga mantan Kades Selayar berinisial MR belum bisa dikonfirmasi terkait hak sanggah dan jawabnya.
Sumber dan poto : (Tim_DPC AJOI Lingga).Jiprizal