MIMBARPUBLIK.COM, Bengkalis – Satreskrim Bengkalis melaksanakan pres rilis terkait pemalsuan dokumen atau surat dan tindak pidana penipuan di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Riau, Jumat 1 April 2022.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira jam 16.00 Wib di Kantor Desa Simpang Padang Kecamata Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis .
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi SH menyampaikan, telah menangkap satu orang tersangka atas nama Jefri Ramadani yang diduga telah melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen serta mengaku berprofesi sebagai pengacara.
“Berdasarkan Hasil penyelidikan, Pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, team opsnal dan penyidik satreskrim polres Bengkalis melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Pulau Balai Desa Kuok Kecamatan Bangkinang Barat Kabupaten Kampar,” terangnya
“Saat ditangkap team opsnal dan penyidik sat reskrim menemukan barang bukti dari an.JF berupa 1 lembar Surat Sertifikat Peradi 1 lembar Berita Acara sumpah advokat, 1 buah stempel Peradi, 1 buah stempel pengadilan tinggi jambi yang diduga semuanya palsu untuk penipuan,”terang Kasat yang di dampingi Kanit Pidum Ipda Dodi Ripo Saputra SH
Lebih lanjut Kasatreskrim memaparkan bahwa Kronologis kejadian Pada hari Selasa, 26 Oktober 2021 sekira pukul 09:00 Wib pelapor melaksanakan pernikahan dengan JF (Terlapor) dan Terlapor berjanji akan menanggung seluruh biaya pernikahan pelapor dan Terlapor, kemudian terlapor menyampaikan pada pelapor bahwa uangnya belum diterima dari Kliennya dan terlapor memakai uang pelapor untuk biaya Pernikahan, tentu saja pelapor Percaya karena Terlapor telah memberikan 1 (satu) lembar Deposito BRI Atas nama JF
“Kemudian terlapor atas nama Putri umur 32 tahun yang merupakan calon istri pelaku merasa curiga kemudian dirinya mengecek deposito yang dijaminkan kepadanya ternyata tidak alias fiktif,” terang Kasat
“Atas kejadian itu kemudian pada tanggal 31 Oktober 2021 pelapor berangkat ke Desa Simpang Padang untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atas dokumen lainnya dan ternyata surat-surat pengantar nikah juga telah dipalsukan oleh JF (Terlapor) dan kemudian pada tanggal 01 November 2021 oleh pihak Desa Simpang Padang membuat surat keterangan bahwa tidak pernah ada surat pengantar nikah tersebut”, bener Kasat
“Akibat kejadian itu pelapor merasa dirugikan materi dan keluarga pelapor merasa malu dilingkungan tempat tinggal pelapor, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib Polres Bengkalis,”terangnya.