Rugikan Negara, Menkeu Diminta Berantas Rokok Luffman Ilegal di Batam

Rokok Luffman tanpa pita cukai yang beredar di Batam. (Foto: Mimbarpublik.com)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Peredaran rokok merek Luffman tanpa pita cukai (ilegal) membawa dampak negatif bagi keuangan negara maupun perekonomian negara secara umum.

Adapun estimasi kerugian negara dalam hal penerimaan dan pendapatan cukai rokok mencapai 10 hingga 50 miliar rupiah setiap  tahunnya.

Menteri keuangan ( Menkeu ) Republik Indonesia sejak tahun 2019 telah mengeluarkan larangan produksi rokok non pita cukai (bebas pajak) di kawasan bebas berikat (FTZ) yaitu Batam, Bintan dan Karimun.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam melalui Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Informasi, Undani saat dikonfirmasi mengatakan, sekarang ini Bea Cukai gencar-gencarnya memberantas rokok non pita cukai alias rokok ilegal.

“Hal ini terbukti sejak bulan November 2021 sampai bulan Februari 2022, Bea Cukai Batam telah mengamankan 774 943 batang rokok, bahkan di bulan Februari Bea Cukai Batam turun ke lapangan langsung sidak ke berbagai toko, supermarket untuk menyita semua jenis merek rokok yang tidak ada pita cukainya,” kata Undani beberapa waktu lalu.

Undani menambahkan, sejak tahun 2018 Dirjen Bea dan Cukai tidak lagi memberikan fasilitas untuk rokok non cukai di kawasan Free Trade Zone ( FTZ ) khususnya Batam.

“Bea Cukai Batam akan semaksimal mungkin bekerja dalam pemberantasan rokok tanpa pita cukai alias rokok illegal, dengan melalui selogan dan misi GEMPUR rokok illegal, untuk mengurangi mengurangi ruang gerak para mafia rokok illegal,” ucap Undani.

Namun, hasil penelusuran awak media di lapangan, rokok Luffman tanpa pita cukai masih bebas dijual di pasaran, baik di toko maupun di warung-warung kecil. Dan yang lebih parahnya produsen dan pedagang besar rokok Luffman tanpa cukai yang beralamat di Batam tidak pernah tersentuh hukum. (SHT 007)

Review us!