Karyawan PT Bintang Terang Sejati Mengadu ke DPRD Batam, Gaji dan THR Telat Dibayar Penuh

Perwakilan pekerja PT Bintang Terang Sejati menyampaikan keluhan dalam rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (7/4/2022). 

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Perwakilan pekerja PT Bintang Terang Sejati mendatangi kantor DPRD Batam, Kamis (7/4/2022).

Kedatangan mereka untuk meminta solusi terkait permasalahan upah dan hubungan kerja dengan perusahaan tempat mereka menggantungkan periuk nasi mereka di sana.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Batam, mereka ingin menuntut solusi terkait permasalahan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang telat atau hanya dibayarkan separuh.

Serta peralihan status kerja dari permanen menjadi borongan.

Perwakilan Karyawan PT Bintang Terang Sejati, Marwan mengatakan, gaji karyawan sempat menunggak selama dua bulan, sebelum akhirnya dibayarkan pada tanggal 29 Maret 2022 kemarin.

Selain itu, pihak perusahaan juga tidak pernah membayarkan THR secara penuh di tahun 2020 dan 2021.

“Padahal gaji kami UMK, tetapi THR hanya dibayarkan Rp 500 ribu atau hanya separuhnya saja,” keluh Marwan.

Kemudian, ia menyayangkan tidak adanya kejelasan peralihan status dari karyawan permanen menjadi karyawan kontrak (borongan).

Sebelumnya, peralihan status kerja ini menjadi kebijakan perusahaan terhadap sejumlah karyawannya.

Ada sekitar 34 karyawan yang bernasip serupa, dan hingga kini masih ada 23 karyawan yang berselisih dengan perusahaan terkait hal ini.

Salah seorang karyawan, bernama Ridho, mengaku nasib karyawan sangat memprihatinkan.

“Anak-anak kami menangis. Kawan-kawan yang lain sampai harus menjual barang-barangnya di rumah. Bahkan kipas pun kami jual untuk hidup,” ungkap Ridho.

Ia menyatakan pihak karyawan sangat membutuhkan perlindungan dan keberpihakan.

Baik dari DPRD Kota Batam maupun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Batam, Amuri Suleman mengatakan akan menyelidiki permasalahan yang dialami puluhan karyawan ini.

“Gaji dan THR sudah ada wewenangnya. Jadi saya minta ini ada pencatatan supaya bisa jadi bahan anjuran kami. Kami bersedia memfasilitasi mediasi dengan perusahaan dan pastinya kami akan membela pekerja,” ujar Amuri.

Hal yang serupa diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Boby Alexander Siregar.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami karyawan tersebut, dan mengharapkan adanya titik terang terhadap permasalahan yang ada.

“Gaji dan THR adalah hak para pekerja yang harus dibayarkan. Semoga masalah ini bisa segera diatasi,” tegas Boby.

Turut hadir dalam RDP, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Capt Luther Jansen; Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Nina Mellanie.
Kemudian anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, H. Sumali.

Sementara, pihak perusahaan PT Bintang Terang Sejati tidak hadir dalam rapat.