MIMBARPUBLIK.COM – Bea Cukai terus lakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Operasi rokok ilegal ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, dan meningkatkan demand terhadap rokok legal.
Dalam meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai menggunakan strategi tertentu
dalam pelaksanaan operasi.
Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa pengawasan barang kena
cukai hasil tembakau (BKC HT) melibatkan seluruh unsur Bea Cukai, baik di pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal. Secara umum, pengawasan BKC HT yang dilakukan oleh Bea Cukai dibagi menjadi strategi preventif dan represif.
“Strategi represif yang dilakukan oleh Bea Cukai antara lain menggunakan skema operasi cukai, dan pengolahan informasi oleh tim Cyber Crawling. Dalam skema Cyber Crawling, Bea Cukai mengintensifkan
pengawasan peredaran BKC HT yang dijual dan diedarkan melalui marketplace dan media sosial, dengan melakukan mekanisme Cyber Patrol,” ungkapnya.
Melalui informasi yang didapatkan dari skema Cyber Crawling, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan BKC HT dengan lebih efektif, dan dapat melakukan sinergi dankolaborasi dalam menindak BKC HT ilegal.
Bea Cukai Batam menjadi salah satu yang kantor yang secara aktif melakukan operasi Cyber Crawling.
Melalui Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari – Maret 2022, dengan rincian penindakan 34.000 batang di periode Januari 2022, 4.000 batang di
periode Februari 2022, dan 27.000 batang di periode Maret 2022.
Lanjutnya, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dilakukan dengan melakukan sinergi dan kolaborasi bersama Bea Cukai daerah lain di Indonesia.
Sinergi Cyber Crawling Bea Cukai Batam bersama beberapa kantor bea cukai lain membuahkan hasil, diantaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya menghasilkan penindakan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP)
BKC HT ilegal.
Melalui informasi awal dari tim Cyber Crawling, BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi, dapat dilakukan penindakan.
Total BKC HT ilegal yang dilakukan penindakan oleh Bea Cukai Tasikmalaya mencapai total 6.000 batang rokok ilegal.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Bojonegoro, melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang
tidak dilekati pita cukai.
Rokok ilegal tersebut dikirim melalui skema barang kiriman yang disamarkan
sebagai “Meja Lipat Kayu Anak”.
Penindakan lain yang dihasilkan melalui tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam antara lain penindakan BKC
HT ilegal yang dilakukan Bea Cukai Madura.
Melalui informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Madura, BKC HT ilegal yang diedarkan melalui skema barang kiriman, berjumlah 10.000 batang berhasil dihentikan.
Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan. Melalui
informasi yang diberikan oleh tim Cyber Crawling, Bea Cukai Blitar melakukan penindakan atas BKC HT ilegal yang dikirimkan melalui barang kiriman.
Total penindakan yang dilakukan Bea Cukai Blitar mencapai 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.
“Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” pungkas Undani.