MIMBARPUBLIK.COM, Makassar – Gelombang aksi unjuk rasa dari berbagai kalangan masyarakat dan Mahasiswa terus di suarakan. Berikut pemaparan Aliansi BEM:
Aliansi BEM sejajaran perintis yang tergabung dari beberapa kampus di antaranya STMIK Akba Makassar, STIM LPI Makassar, Politeknik Multimedia Makassar dan STIE LPI Makassar di Sepanjang jalan perintis kemerdekaan hingga kantor DPRD Sul-Sel (11/04/22).
Terkait Upaya penundaan Pemilu yang terus digulirkan elit politik. Jelas itu bukan sekedar “testing the water”, untuk menguji reaksi publik.
Apalagi kekuasaan hari ini, baik Pemerintah maupun DPR, tidak pernah peduli dengan pendapat Rakyat. Ingatan publik tentang “legidiot” atau produk legislasi yang dibuat secara ugal-ugalan, minim informasi, anti-kritik, serta abai dengan partisipasi rakyat, belum hilang hingga saat ini.
Disebutkan aliansi Mahasiswa mulai dari revisi UU KPK, revisi UU Minerba, revisi UU MK, Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingga UU IKN, dikebut dengan cara-cara yang sama, yakni “tidak pernah mau mendengar protes dan keluhan Rakyat”.
Seperti istilah Jules Verne dalam Twenty Thousand Leagues Under The Sea, “Aures habent et non audient”, kekuasaan punya telinga tapi tidak mendengar, punya mata tapi tidak melihat.
Berkaca pada pengalaman di atas, upaya penundaan Pemilu harus diwaspadai. Apalagi sudah terdapat tindakan nyata dari para elit politik untuk merealisasikan penundaan itu.
Bukti bahwa penundaan Pemilu tidak sekedar bahaya “laten”, tetapi sudah “termanifestasikan”adalah sikap dari anggota kabinet Presiden Jokowi yang secara terbuka mendeklarasikan keinginan menunda Pemilu atau menambah masa jabatan presiden.
Sikap politik untuk menunda Pemilu itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 22F. ayat (1) dan (2) UUD 1945, yang mengatur mengenai asas periodik Pemilu yang harus dilaksanakan reguler dalam waktu tertentu (fix term), yaitu 5 tahun sekali.
Selain penundaan Pemilu, upaya perpanjangan masa jabatan juga hendak dipaksakan lewat penambahan masa jabatan menjadi 3 (tiga) periode melalui pintu amandemen konstitusi.
Kedua upaya tersebut sama berbahayanya bagi demokrasi konstitusional kita. Para elit politik ini “amnesia” dengan suasana batin Rakyat Indonesia yang dulu rela menukar darah dan air matanya demi menumbangkan rezim otoritarian Orde Baru Suharto yang berkuasa selama 32 tahun.
“Alasan perbaikan ekonomi dan kecintaan Rakyat terhadap Presiden Jokowi, sebagaimana yang kerap dijadikan propaganda penundaan Pemilu oleh elit politik penyokong perpanjangan masa jabatan itu jelas merupakan 2 (dua) alasan yang konyol dan mengada-ada, Pungkas Adnan setiawan selaku presiden BEM STMIK Akba saat di jumpai”
Keduanya tidak dapat diterima oleh nalar sehat publik.
Padahal publik mengetahui motif utamanya adalah mengamankan “lapak bisnis” para pemburu rente, yang selama ini kadung merasa nyaman karena mendapatkan begitu banyak memperoleh keistimewaan dimasa pemerintahan Presiden Jokowi ini.
Perselingkuhan antara elit politik dengan para pebisnis atau kaum oligarki ini berkepentingan untuk menjaga nafas Pemerintahan saat ini agar akumulasi kekayaan mereka terus terjaga. Untuk itu, kelompok oligarki ini berusaha memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, kendatipun harus melakukan “tindakan khianat” terhadap konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut“ALIANSI BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA SEJAJARAN PERINTIS”, yang merupakan gabungan berbagai macam elemen lembaga Mahasiswa dan juga Masyarakat menyatakan sikap :
1. Menolak secara tegas upaya penundaan Pemilu, maupun perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen konstitusi atau pun cara cara politik tidak sehat lainnya. Upaya tersebut nyata nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
2. Menolak upaya untuk menunda Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen konstitusi karena ide tersebut hanya untuk kepentingan kelompok oligarki dalam mempertahankan lapak bisnis dan akumulasi kekayaan mereka, yang selama ini berjalan mulus di era Pemerintahan Jokowi.
3. Mendesak Presiden Jokowi untuk bersikap tegas menolak penundaan pemilu karena sangat jelas itu menghianati konstitusi serta memberikan pernyataan sikap kepada seluruh rakyat indonesia untuk tetap melanjutkan pemilu raya di 2024 nantinya dalam waktu 2×24 jam.
4. Turunkan dan Stabilkan kembali harga bahan pokok sembako dipasaran dan menyelesaikan permasalahan ketahangan pangan lainnya.
5. Turunkan harga BBM dan usut tuntas mafia mafia Minyak goreng dan mengevaluasi kinerja menteri terkait.
6. Turunkan dan Stabilkan semula harga pajak
7. Selesaikan segala bentuk konflik agraria di indonesia.(Sulhandi/mimbarpublik.com)