MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Leasing besar PT. Toyota Astra Financial Services atau TAF Cabang Batam sebagai tergugat, dua kali kalah melawan Penggugat Jonni Pakkun. Dihubungi Kuasa Hukum, Jonni Pakkun, Filemon Halawa SH membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi.
Menurut Filemon Halawa SH yang akrab disapa Leo Halawa, gugatan kliennya kepada PT TAF tersebut sudah berlangsung.
“Ya, pada pengadilan tingkat pertama putusan terbukti PT. Toyota Astra Financial Services atau TAF Cabang Batam melakukan perbuatan melawan hukum atas penarikan objek jaminan fidusia berupa satu unit mobil punya klien kami. Dan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga memvonis TAF ini melakukan perbuatan melawan hukum kepada klien kami dan mobil harus dikembalikan,” jelas Leo Halawa, Selasa (19/4/2022) saat dikonfirmasi.
Lebih jelas kata Leo, gugatan kliennya semula didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor Perkara: 242/Pdt.G/2021/PN Btm. Perkara ini diputus pada Kamis, 23 Desember 2021.
“Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT atas tindakan penarikan sepihak objek jaminan fidusia atau Objek Sangketa tanpa didasari putusan pengadilan; Menyatakan seluruh isi perjanjian pembiayaan Nomor 1716937650 tanggal 19 Juni 2017 dan sertifikat fidusia Nomor W32.00047544.AH.05.01 tahun 2017 tertanggal 4 Juli 2017 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT sah dan mengikat menurut hukum,” demikian amar putusan Ketua Majelis Hakim, Marta Napitupulu saat itu.
Kemudian atas putusan itu, meski menang Leo Halawa melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Alasannya menurut Leo, karena putusan majelis Pengadilan Negeri Batam menurutnya tidak memutus pengembalian satu unit mobil milik kliennya. “Kita banding saat itu. Dan bandingnya didaftar Kamis 13 Januari 2022 ke PT melalui PN Batam,” ujar Leo Halawa.
Sama halnya, pihak yang kalah PT. TAF Cabang Batam juga melakukan upaya hukum banding. Kemudian, oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru memeriksa dan memutus perkara itu pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 36/PDT/2022/PT PBR.
Selanjutnya, Perkara 36/PDT/2022/PT PBR diputuskan pada sidang terbuka oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi Pekanbaru Aswijon SH MH dan Lince Anna Purba,.SH, MH dan Jon Effreddi,.SH,.M.H. masing masing sebagai Hakim.
Putusannya adalah, Mengadili: 1. Menolak permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Terbanding semula Tergugat tersebut; 2. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat tersebut; 3. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 242/Pdt.G/2021/PN Btm tanggal 23 Desember 2021, yang dimohonkan banding tersebut sekedar penambahan amar dengan mengabulkan petitum gugatan Penggugat Nomor 4 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi; – Menolak Eksepsi Tergugat, Dalam Pokok Perkara : 1-Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; 2-Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT atas tindakan penarikan sepihak objek jaminan fidusia atau Objek Sangketa tanpa didasari putusan pengadilan; 3- Menyatakan seluruh isi perjanjian pembiayaan Nomor 1716937650 tanggal 19 Juni 2017 dan sertifikat fidusia Nomor W32.00047544.AH.05.01 tahun 2017 tertanggal 4 Juli 2017 antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT sah dan mengikat menurut hukum. 4- Memerintahkan kepada Tergugat agar objek sengketa satu unit mobil Toyota Jenis Avanza F53E A/T warna merah metalik Nomor rangka MHKM5EB2JHK004295 Nomor Mesin 1NRF249735,nomor polisi BP.1694 JQ atas nama Jonni Pakkun beserta STNK nya dikembalikan atau diserahkan kepada Pembanding/Terbanding semula Penggugat.
Kami beritahukan bahwa, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini diberitahukan kepada kami selaku penggugat dan kepada pihak yang kalah yakni TAF pada Jumat, 01 April 2022 Jam : 10:58 Wib.
Nah, Senin 18 April 2022 waktu kami tanya di PTSP Pengadilan Negeri Batam, mau nanya apakah bisa kasasi? Kata pegawai di sana, kasasi tidak bisa lagi karena sudah lewat tenggat waktu yakni 14 hari kalender sesuai Prosedur Pengajuan Kasasi menurut Pasal 46-48 UU MA.
“Ya, jika mengacu pada aturan Pasal 46-48 UU MA sepertinya sudah berkekuatan hukum tetap. Karena pada prinsipnya, jika sudah lewat 14 hari tenggat waktu yang diberikan setelah menerima putusan maka para pihak sudah dianggap menerima putusan. Tapi untuk jelas, silakan konfirmasi ke Humas Pengadilan ya rekan-rekan media,” katanya.
Atas putusan tersebut, Leo Halawa merasa senang dan berterima kasih bagi seluruh hakim yang menangani perkara tersebut karena telah memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
Kata Leo lagi, tindakan semena-mena pihak leasing ini menarik objek fidusia tanpa didasari putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
“Ini juga alarm bagi leasing lain, agar jangan sesuka hati manarik kendaraan debitur tanpa putusan pengadilan. Perkara kami, bisa menjadi Yuresprundensi atau sumber hukum,” kata Leo.
“Apa lagi, atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor, 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jelas leasing tidak bisa sewenang-wenang menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan,” tambah Leo menjelaskan.
Sebelumnya, perkara ini bermula saat mobilnya ditarik debt collector TAF pada 17 Desember 2020, dan pihak TAF mengatakan jika ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000, sehingga memberatkan Jonni Pakkun yang saat itu dilanda kesulitan ekonomi atas dampak global virus corona.
“Dan upaya perundingan terhadap pihak TAF terus dilakukan, hanya saja tidak ada hasil hingga berbulan-bulan. Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga,” kata Jonni Pakkun kala itu.
Jonni Pakkun menambahkan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon. “Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam dibilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet),” ujarnya.
“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya,” tambah Jonni.
Jonni menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.
“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam,” jelasnya.
Jonni menambahkan, setelah dibayar Rp 15.050.000 pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang dan mobil dibawa ke bengkel.
‘Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut,” pungkasnya.
Pertimbangkan Lapor Polisi
Sementara itu, pengacara Jonni Pakkun, Leo Halawa akan mempertimbangkan upaya hukum untuk menarik perkara itu ke dugaan tindak pidana perampasan dan atau penipuan khusus pada objek uang Rp 15.050.000 yang ada di tangan leasing.
“Kami sedang upaya. Ya, bisa saja kami lakukan laporan dugaan tindak pidana. Kami sedang menanya kesiapan klien kami soal itu. Begitu ya teman-teman,” ucap Leo Halawa.