DPRD Batam Gelar RDPU Bersama Masyarakat Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, bersama Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 kV (AMDAS), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Kamis (21/04/2022).

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT 150 kV (AMDAS), di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Kamis (21/04/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 3 DPRD, Ahmad Surya, didampingi Ketua Komisi 1, Lik Khai; Ketua Komisi 3, Joko Mulyono; Anggota Komisi 1 dan Komisi 3; dan dihadiri Ketua AMDAS, Suwito dan Sekretaris AMDAS, Nunung Nurhaida.

Suwito mengatakan, pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kilo Volt) yang dilakukan oleh bright PLN Batam, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2022-2041.

Suwito mengatakan, berdasarkan Site Plan yang tertuang dalam Pasal 19 ayat 3, pembangunan SUTT seharusnya berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Namun, bright PLN Batam malah membangun SUTT di perumahan warga di Modena Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Suwito menilai, pembangunan tersebut telah melanggar peraturan hukum yang ada. “Negara kita Indonesia, hukum menjadi panglima tertinggi, kalau hukum saja diabaikan, bagaimana jadinya negara kita, ini bisa jadi presiden buruk bagi daerah kita,” ucapnya.

Sementara itu, Nunung yang juga Ketua RT 03 RW 52 di Perumahan Modena Residence, merasa khawatir dengan pembangunan SUTT tersebut. Dirinya mengaku bahwa pembangunan tersebut masih terus berlanjut. Terakhir, pihak bright PLN Batam mengerahkan aparat kepolisian sebanyak 30-40 orang untuk mengawal pembangunan.

Oleh karena itu, dirinya mengadu ke DPRD Batam yang merupakan representasi dari masyarakat Batam untuk dapat meninjau lokasi pembangunan SUTT, sehingga dapat memahami keluhan warga dan meminta agar pembangunan tersebut dapat dihentikan.

“Saya minta tolong datang ke lapangan, lihat situasinya kami sudah stres, kami tau bright PLN ini pembohong, di koran dikatakan kalau ini aman sudah dikaji, tidak pernah ada kajian di lapangan,” tegasnya.

Menanggapi permintaan Nunung, Ketua Komisi 1, Lik Khai, mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini, untuk dilakukan mediasi sehingga menghasilkan solusi yang terbaik.

Lik Khai mengungkapkan, bahwa dirinya bersama Komisi 3, berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini dan akan meninjau pembangunan SUTT tersebut pada Senin, 25 April 2022 mendatang.

“Jadi sebagaimana yang tadi ibu katakan, kami komitmen bahwa kami komisi 1 dan 3 akan meninjau langsung ke lokasi pada Senin jam 10.00 WIB. Tapi karena berhubung kami ketua komisi 1 dan 3 masih baru, kami masih harus mempelajari kasus ini, mohon maaf. Tapi kami janji hari Senin, kami turun langsung kesana,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 3, Ahmad Surya mengatakan, bahwa rapat tersebut terpaksa harus ditunda dan diagendakan ulang, karena berhubung pihak bright PLN Batam tidak datang karena ada kegiatan yang bersamaan pada waktu rapat tersebut.

“Untuk waktunya kita belum tau, yang jelas kita akan jadwalkan ulang,” pungkasnya.

Review us!