MIMBARPUBLIK.com– Dua wanita masing-masing berinisial AYM (21) dan M (22) diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (14/4).
Keduanya diduga sebagai mucikari yang terlibat kasus perdagangan anak di bawah umur hingga menjadikan mereka sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Kompol Abdul Rahman memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan trafficking tersebut, Rabu, 20 April 2022.
Abdul Rahman mengatakan, kedua pelaku yang diamankan sebagai mucikari namun tidak saling kenal.
Dikatakan, berawal dari informasi dari media sosial yang menjelaskan bahwa Batam sedang darurat prostitusi anak di bawah umur.
Pada Kamis, 14 APril 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang Iptu Pandu Renata Surya melakukan penyelidikan dan melakukan undercover (penyamaran) sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp untuk diantarkan ke kamar di salah satu hotel kawasan Nagoya, Lubuk Baja, Batam.
“Setelah korban diantar oleh pelaku M sebagai mucikari ke kamar hotel, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp2 juta,” kata Rahman saat gelar press realis di Mapolres Barelang, Rabu (20/4).
Kemudian, uang tersebut diberikan M kepada korban DS sebesar Rp 800 ribu dan meninggalkan korban bersama tamu.
Usai melakukan transaksi, setelah itu, pelaku M diamankan di bawah atau lobi hotel.
Sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung menginterogasi korban.
“Dia mengaku mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu dari pelaku M untuk melayani tamu dan saat di tanyakan umur, korban DS berusia 13 tahun dan korban AAA berusia 16 Tahun,” ujar Rahman.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti beserta saksi dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp2 juta, 1 unit handphone I Phone 11 warna silver, 2 bungkus kondom merk Sutra, 1 kartu kunci kamar hotel, baju dan celana milik DS, baju dan celana milik M, screenshoot WhatsApp.
Kemudian, dari pelaku AAA uang tunai sebesar Rp2 juta, 1 unit handphone I Phone 7+ warna hitam, 1 bungkus kondom merk Sutra, 1 kartu kunci kamar hotel, baju dan celana milik AYM, baju dan celana milik AAA serta screenshoot WhatsApp.
Rahman menjelaskan, kejadian tindak pidana eksploitasi anak tersebut ada sistem bagi hasil.
“Modusnya, pelaku mengajak korban dengan di iming-imingi akan mendapatkan uang,” ucapnya.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui WhatsApp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 88 jo 76 I UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.(afr)