MIMBARPUBLIK.com- Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon akhirnya dieksekusi bebas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sesuai dengan amar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Riau.
Yakni atas perkara pasar Melayu Raya di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Terdakwa sudah dibebaskan dari tahanan dan sudah keluar dari Rutan Batam pada Sabtu (23/4) sore.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan oleh Jaksa dari Kejari Batam sekira pukul 17.00 WIB.
“Pada hari Sabtu tanggal 23 April 2022, jam 15.30 WIB Kejaksaan Negeri Batam telah menerima secara resmi putusan PT Pekanbaru atas nama terdakwa Ahmad Nippon dari pihak Pengadilan Negeri Batam,” ucap Nixon Andreas sebagaimana dikutip laman haluankepri.com.
Dikatakannya, dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Nippon lepas dari segala tuntutan pidana (ontslag) dan dalam putusan menetapkan agar terdakwa Ahmad Nippon segera dibebaskan dari tahanan.
“Pada pukul 17.00 WIB, Jaksa dari Kejari Batam menindaklanjutinya dengan melaksanakan putusan tersebut menuju Rutan Batam untuk membebaskan terdakwa Ahmad Nippon dari tahanan,” ujarnya.
Ade P. Danishwara, SH dari Kantor Hukum APD & Sekutu, selaku kuasa hukum Ahmad Mipon berterimakasih kepada Kejari Batam yang telah melakukan eksekusi dan mengeluarkan kliennya dari Rutan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum bapak Ahmad Mipon mengucapkan terimakasih kepada Kejari Batam yang sudah merespon permintaan kami dan akhirnya kliennya saya bisa keluar tanpa harus menunggu hari Senin dulu dan jam kerja,” ucap Ade.
Namun kata Ade, satu sisi dia kecewa kepada Kejari Batam, karena dalam melakukan eksekusi tersebut dia selaku kuasa hukum dan pihak keluarga terdakwa tidak diberitahukan.
Sehingga akibat dari tidak adanya pemberitahuan tersebut, kliennya terlantar dan pulang kerumah terpaksa dengan menggunakan grab, berkat bantuan dari petugas Lapas yang memesankan.
“Jadi dengan tidak diinformasikannya kepada keluarga dan kuasa hukum, klien saya terlantar dan pulang menggunakan jasa grab. Seharusnya kami diberitahu dan jangan setelah selesai baru diinformasikan,” kesalnya.
Diberitakan sebelumnya, Ade P. Danishwara, SH dari Kantor Hukum APD & Sekutu, yang juga selaku kuasa hukum Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon minta Kejaksaan Negeri Batam untuk segera melakukan eksekusi putusan banding Pengadilan Tinggi Riau.
Yakni mengeluarkan kliennya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam, tanpa harus menunggu hari Senin (25/4/2022) dulu, karena ini terkait kebebasan hak asasi manusia untuk bebas hidup merdeka setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi Riau.
Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa 12 April 2022 dengan nomor 148/PID.B/2022/PT PBR. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, Nomor 695/Pid.B/2021/PN Btm, tanggal 16 Februari 2021 yang dimintakan banding.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan banding Direktur PT. Tiara Mantang, Ahmad Mipon yang diajukan oleh kuasa hukumnya Mirwansyah, SH, MH atas perkara pasar Melayu Raya di Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa 12 April 2022 dengan nomor 148/PID.B/2022/PT PBR. Putusan banding itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 695/Pid.B/2021/PN Btm, tanggal 16 Februari 2021 yang dimintakan banding.
Pada putusan banding itu, menyatakan perbuatan terdakwa Ahmad Mipon yang didakwakan kepadanya terbukti, akan tetapi perbuatan terdakwa Ahmad Mipon bukan merupakan suatu tindak pidana, namun hanya perdata.(afr/RK)