MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Jelang mudik lebaran, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri mengamankan 14 unit mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyebrang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam, Jumat (29/4) lalu.
Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi kedua instansi saat melaksanakan razia bersama terhadap kendaraan yang akan keluar Batam. Penggeledahan dilakukan oleh pihak Ditpolairud dan ditemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal.
Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani mengatakan, belasan mobil tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Ditpolairud kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat razia di dalam mobil ditemukan barang-barang ilegal seperti minuman beralkohol tanpa cukai, kasur bekas, barang campuran dan rokok tanpa pita cukai. Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang,” jelas Undani, Senin (2/5/2022).
Keberhasilan dalam menangkap belasan mobil yang membawa barang ilegal ini bermula karena adanya laporan masyarakat.
“Sebelumnya sudah ada laporan masyarakat bahwa akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini, agar barang-barang bisa keluar Batam tanpa dikenakan pajak. Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai,” tambah Undani.
Undani juga menjelaskan pelimpahan barang bukti penindakan tersebut diserahkan melalui dua Berita Acara Serah Terima dengan rincian:
Pertama, Berita acara tanggal 01 Mei 2022, berisi pelimpahan satu unit mobil yang memuat 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merk.
Kedua, Berita acara tanggal 01 Mei 2022, berisi pelimpahan 13 unit mobil bermuatan 279 koli barang-barang jenis campuran dan 11 pcs kasur bekas.
Undani juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang membuahkan keberhasilan antara Bea Cukai Batam dengan Ditpolairud Polda Kepri di tengah padatnya arus mudik lebaran.
“Tak hanya itu, informasi dari masyarakat juga menjadi pendukung keberhasilan ini,” tandas Undani. (Yen)