MIMBARPUBLIK.com– Unit Reskrim Polsek Bengkong, Kota Batam mengamankan 3 pelaku curanmor anak di bawah umur, Kamis (6/5)
Pelaku yang diamankan berinisial VAM (16), A (15), MFH (16) amankan di wilayah Bengkong pada 6 Mei 2022.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan dari pengakuan korban inisial AS pada Rabu 4 Mei 2022 pukul 21.00 WIB, teman korban memarkirkan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dari korban di parkiran Warnet Aluminido Ruko Citra Alumindo Karsa Kel. Bengkong Laut. Kecamatan Bengkong, Kota Batam dengan posisi stang terkunci.
“Kemudian kunci kontak sepeda motor tersebut diserahkan kepada korban yang juga sedang bermain warnet bersama temannya di alamat tersebut,” terang Bob.
Selanjutnya pada Kamis 5 Mei 2022 ketika korban akan pergi beli makan, sontak korban kaget dimana motor yang diparkir sudah tidak kelihatan.
“Adapun sepeda motor yang hilang adalah honda Astrea Prima C100, warna hitam,” ucap Bob.
Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian Rp5.000.000,- selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Menerima laporan dari korban, pada Kamis 6 Mei 2022 pukul 02.20 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada diduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Bengkong sedang diamankan.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim langsung menuju tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya setibanya di TKP Unit Reskrim menggeledah tiga pelaku. Dan didapati 1 unit sepeda motor jenis R2 merek Yamaha Mio Sporty, 1 unit sepeda motor jenis R2 merk Honda Astrea Prima C100,” ucap Bob.
Saat ini ketiga pelaku merupakan anak di bawah umur itu sudah di amankan di Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(afr/r)