MIMBARPUBLIK.com-Satresnarkoba Polresta Barelang meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Aceh Muka Kuning Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho, tersangka diamankan inisial AP (41) di rumahnya di kawasan Kampung Aceh.
“Tersangka AP diamankan bersama barang bukti berupa 5 (lima) paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat 2,22 gram,” kata Nugroho saat press realese di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5).
Selain itu, di dalam kamar tersangka juga ditemukan 20 alat pemantik, 22 alat isap sabu, 2 stoples, 1 unit HP merk Samsung, dan uang tunai sebesar Rp419.000.
“Selain AP, kami juga menangkap beberapa pengguna sabu di lokasi tersebut yakni NE, J, AS dan TH pada Jumat, 29 April 2022.
Nugroho menyampaikan, tersangka AP berperan sebagai penyimpan sabu yang kemudian akan diedarkan di Kota Batam.
“Tersangka AP sendiri sudah beroperasi selama beberapa bulan di Batam dengan mendapatkan pasokan sabu dari tersangka BR yang saat ini menjadi DPO,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka AP dikenai Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(afr/r)