MIMBARPUBLIK.com- RA seorang konsumen Laundry Box Dabo di Jalan Pahlawan, Dabo, Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau mengutuk pelayanan dan kesemena-menaan pemilik usaha cucian pakaian tersebut.
Pasalnya, barang jenis pakaian milik pelanggan yang titipkan untuk dicuci lenyap tanpa ada kejelasan yang jelas dari pemilik usaha loundry.
Mirisnya, ketika pemilik barang menanyakan ke pegawai loundry, dengan santai dijawab “Maaf kami lagi banyak kerjaan dan belum bisa bantu”.
Dijelaskan RA, perkara hilangnya beberapa barang pakaian jenis baju kemeja, baju kaos oblong, celana panjang, dan jilbab tersebut terjadi pada Rabu (4/5) sekitar pukul 14.00 WIB
“Hingga kini belum ada respon dan itikad baik dari pemilik Laundry Box,” ungkap RA.
Berdasarkan bukti nota terima, barang yang dikeluarkan pemilik usaha Laundry Box Dabo, kata RA, pada tanggal 4 Mei 2022 lalu atas nama Randika Gasa Putra, No. 9K6CP5.040522.039 atas nama kasir Dina.
Ra meminta agar pemilik usaha loundry bertanggung jawab atas lenyapnya barang yang di loundry tersebut.
“Jika tidak ada itikad baik dari pemilik usaha loundry itu, kasus ini akan saya teruskan ke laporan polisi, dimana saya sebagai konsumen merasa dirugikan,” tegas RA.(Jiprizal)