MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Sejumlah masa yang menamakan dirinya Corupttion Investigasion Committe (CIC) mengelar aksi unjuk rasa yang menuntut rasa keadilan atas dugaan perilaku oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memproses kasus dugaan korupsi.
Kata Raden Bambang, anehnya perkara ini hanya Santoso saja yang terlibat dari pihak swasta sementara dari pihak BUMN dalam hal ini pihak PLN tidak tersandung, padahal ada kerugian negara yang terjadi akibat kelalaian atau tidak cakapnya PLN dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ini kami nilai adanya kriminalisasi terhadap Santoso, padahal penyidikan awal di Mabes Polri kasus ini diduga melibatkan banyak orang. Bahkan sudah berstatus tersangka, namun hanya Santoso saja yang didudukan ke meja hijau. Ini kita mencari keadilan,” ujar Raden Bambang saat berorasi di depan gerbang Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.
Memang kata dia kasus ini telah bergulir ke pengadilan, sejak disidang pada sekitar tahun 2021 silam, bahkan sudah masuk tingkat kasasi di Mahakam Agung, namun sampai sekarang tersangka lainnya masih bebas berkeliaran.
“Dengan demo ini CIC meminta Kejaksaan memberikan rekomendasinya ke Mahkamah Agung agar nantinya putusan kasasi memberikan rasa keadilan bagi Santoso. Sehingga kedepan tidak terjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini,” tutupnya.
Massa aksi selain meminta rekomendasi atas kekeliruan yang dilakukan oknum JPU atas perkara yang telah melilit Santoso selama proses persidangan, juga meminta petinggi Kejagung memeriksa oknum jaksa yang pernah menangani kasus ini, untuk di proses oleh bidang pengawasan Kejagung.
“Kami meminta agar dapat dilakukan pemeriksaan atau penyelesaian terkait perkara ini, hingga tuntas berlandaskan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” timpal koordinator aksi Edgar Silalahi.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari PT PLN melakukan lelang untuk proyek pembangunan PLTU Bau-Bau 2 x 10 di Desa Kolese, Kecamatan Lea Lea, Bau Bau, Sulawesi Tenggara. PLN sebagai penanggung jawab bertugas untuk memastikan jalannya proyek tersebut.
Hal hasil proyek tersebut mengalami permasalahan atau sengketa. Namun uniknya oknum dari PLN tidak ada di proses sesuai hukum, padahal PLN sebagai pemilik proyek diduga telah merugikan negara.
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam kasus ini Santoso sendiri yang diproses oleh penyidik Polri, dan dipersidangan Jaksa pun menuntut Santoso sendiri, hingga kasus ini telah sampai di kasasi pada Mahkamah Agung,” sambung Raden Bambang.
Untuk diketahui Santoso selaku Direktur PT Sakti Mas Mulia merupakan pemenang tender yang ikut lelang diadakan PT PLN tersebut, selanjutnya membentuk konsorsium bersama PT Mega Electra dan Zibo Sangte Power Equipment disingkat dengan konsorsium MSZ.
“Dengan penyitaan aset yang melebihi kerugian negara jangan sampai ada citra penegak hukum merampas harta anak bangsa, apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sempat pihak Kejagung menemui massa aksi atas tuntutan mereka. Ketua Umum CIC Raden Bambang dan Wakil Ketum CIC Dewi Mayangsari pun melakukan dialog.
Pada aksi ini, massa juga membentangkan spanduk, salah satunya berisi agar Santoso dibebaskan. Tak luput pada aksi unjuk rasa ini pengamanan dari pihak kepolisian dan petugas keamanan Kejagung pun diperketat. Aksi pun berjalan dengan damai.