MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Masyarakat Kota Batam tergabung dalam Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam mengeluhkan kebijakan pemerintah pusat melarang sapi dan kambing masuk ke Kota Batam. Hal ini disampaikan oleh salah seorang penyediaan hewan kurban. Mustofa, SE. Kepada siapa lagi kami mengeluhkan kebijakan ini, jika bukan kepada wakil rakyat yang ada DI DPRD Kota Batam, terang Mustofa, saat menggelar audensi dengan Ketua DPRD Kota Batam diruang Rapat Pimpinan, Kamis, 19 Mei 2022.
Pihak Kantor Karantina Kuala Tungkal menyetop sapi dan kambing yang akan dikirim ke Kota Batam. Penghentian pengiriman sapi dan kambing ke Kota Batam dikhawatirkan adanya penyakit Penular pada hewan tersebut. Kebijakan yang baru diterima oleh penyedia hewan untuk Qurban tahun ini menerima keluhan kebijakan pemerintah.
Pihaknya berharap kepada DPRD Kota Batam agar membantu persoalan yang dihadapi oleh warga terlebih penyedia hewan qurban. Kebutuhan sapi dan kambing menjelang Idul Adha berkisar 3500 ekor sap, 18 ribu ekor kambing. Batam bukanlah daerah penghasil hewan tersebut, kebutuhan sapi dan kambing didatangkan dari luar Batam yakni Sumatera dan Jawa. Nah, sekarang sapi dan kambing saat ini ditahan di Kuala Tungkal, Riau tidak diperbolehkan masuk ke Batam, “terang Mustofa.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH menyatakan. Sebagai lembaga DPRD Kota Batam fungsi pengawasan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah jika untuk yang lebih baik lagi. Hal ini dilakukan agar lebih kehati-hatian. Berhati- hati terhadap penyakit hewan kuku dan lainya. Pemerintah janganlah kaku. Daerah kita bukan penghasil atau peternak. Batam merupakan daerah transit. Hati-hati wajib akan tetapi tak boleh kaku. Untuk mendatangkan hewan ternak agar lebih selektif ditetapkan oleh instansi terkait bebas dari penyakit kan bisa, ” terang Cak Nur.
Biasanya kebutuhan dan kepentingan jelang Hati Raya Idul Adha sejak tahun 2020,2021 sapi sekitar 2000 ekor, kambing belasan ribu. Ekonomi saat ini sudah membaik dan pandemi sudah melandai. Dengan adanya kebijakan lemerintah yang kaku tentu akan menghambat mendatangkan hewan kurban. Teknisnya teman-teman eksekutif dipadukan dengan kebijakan lokal. Pihaknya akan terus memfasilitasi kepentingan masyarakat.
Upaya pembudidayaan sendiri hewan di Kota Batam belum ada dilakukan dan tentunya lokasi dan lahan sangat dibutuhkan. Di Kota Batam ada agro pertanian yg dikelola oleh BP Batam. Dewan akan terus mendorong agar Batam bisa menghasilkan hewan ternak sapi, kambing dan lainya.
Kekhawatiran pemerintah terkait penularan penyakit hewan yakni PMK ini perlu diantisipasi dan dicari jalan keluarnya bukannya menyetop supplaynya di wilayah tersebut. Sebelum Pandemi Covid-19 kebutuhan rutin di Kota Batam, pangsa pasar sebesar 30 persen. Kambing 15-18 ribu kebutuhan. 80-100 ekor per minggu di Sei temiaang. DPRD Kota Batam akan membuat rekomendasi atas kegelisahan masyarakat, pengurus masjid dan pedagang hewan di Kota Batam terkait pasokan hewan qurban di Kota Batam, “terang Nuryanto. (set/hms)