Gubernur Anies, sisa waktu 5 bulan, tegakkan hukum pelayanan publik

Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Foto: net)

Penulis Fernando SH

Lahan tanah yang terletak di kawasan Bendungan Hilir seluas 6.393 m2 yang selama ini dikuasai dan dipergunakan Pemprov DKI cq Dinas Pemuda Olahraga.

Sejak Putusan PN Jakarta Timur tanggal 1 juni 2011 yang menyatakan Bahwa Tanah tersebut milik ahli waris Pangeran Aria Jipang dan putusan berturut turut untuk bantahan pada PN JakTim dan PN JakPus tanggal 19 Maret 2019 yang menolak keseluruhan Bantahan Pemprov DKI.

Selanjutnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI tanggal 11 November 2014 dan Putusan PT DKI tanggal 29 Januari 2019 juga memutus hal yang sama menolak Banding Pemprov DKI.

Lalu Putusan Kasasi 8 november 2016 dan putusan Peninjauan Kembali/ PK tanggal 21 Desember 2021 menolak Banding Pemprov DKI dan menguatkan Putusan PN sebelumnya.

Tujuh Nol sudah ke kalahan Pemprov DKI, tapi sampai sekarang tidak ada kepastian untuk membayar ganti rugi tanah tersebut.

Sebagai mantan Aktivis Mahasiswa 90an Pak Anies harusnya masih konsisten terhadap keberpihakan kepada Rakyat.

Kasus Lahan di Jln Danau Tondano ini membuktikan Pak Anies sebagai Gubernur DKI telah mengabaikan Putusan Pengadilan.

Sebenarnya, jika masih ada keberpihakannya kepada Warga, Gubernur Anies harusnya melunasi tanah warga yang di caplok Dinas Olah Raga tersebut.

Salam HUT Jakarta

Review us!