Kenaikan Tarif Listrik Tidak Berlaku di Batam

Kantor bright PLN Batam. (Foto: net)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Bright PLN Batam memastikan kenaikan tarif listrik yang ditetapkan PLN Persero untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 Volt Ampere (VA) pada 1 Juli 2022 mendatang tidak berlaku di Kota Batam Kepulauan Riau.

“Kita Bright PLN tidak berpengaruh kalau terkait TDL, itu hanya untuk PLN Persero,” ujar Corporate Secretary Bright PLN Batam, Hamidi Hamid, Selasa.

Hamidi menjelaskan bahwa aturan TDL yang akan dinaikkan oleh PT PLN Persero tersebut  diatur langsung oleh BUMN, berbeda dengan Bright PLN Batam yang merupakan anak perusahaan.

“Selain itu, kenaikannya pun berdasarkan pembahasan bersama Kementerian ESDM. Sementara tarif listrik di Batam, ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Kepri. Sehingga kenaikan TDL secara nasional tidak berpengaruh untuk listrik yang dialiri oleh Bright PLN Batam,” ucap Hamidi.

Sementara itu, dari Jakarta dilaporkan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Data Mineral mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga di atas 3.500 volt ampere (VA) dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

“Sekarang masih berlaku tarif lama, tetapi untuk yang kita umumkan sekarang ini mulai berlakunya per tanggal 1 Juli 2022,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin.

Pemerintah beralasan kebijakan menaikkan tarif listrik pelanggan rumah mewah dan pemerintah lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar. (*)

Review us!