164 UMKM Sudah Punya Nomor Induk Berusaha (NIB) Selama Program Bujang Kampung

Ket photo: Petugas Pelayanan Dinas Koperasi Dan UMKM Kab. Siak pada Program Bujang Kampung SumberPhoto: Infokom Kab.Siak

MimbarPublik.com, Siak – Dinas Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten Siak ikut mensukseskan program Bujang Kampung dengan mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB). agar pelaku usaha memiliki legalitas dan identitas pelaku usaha.

” Layanan izin ini, kita buka untuk mendukung lahirnya 1000 UMKM baru di kabupaten Siak,sesuai program Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza. Layanan NIB ini istilahnya, kita jemput bola dan mendorong UMKM naik kelas. Salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di
Online Single Submission atau OSS.

Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi kelas grass root (akar rumput,red) bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun dari perbankan,”kata Plt, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Siak Hendrisan melalui Kepala Bidang UMKM Adi Zulyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).

Dalam kurun dua waktu 19 kali buka meja layanan kata Adi, telah terfasilitasi 208 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM yang setiap Jum,at nya turun langsung pada program Bujang Kampung.

“Kalau yang terdaftar banyak, namun setelah kita bantu fasilitasi pelaku usaha kita jumpai data yang di form tidak sesuai dengan KTP sehingga sistem menolak. Data tidak sesuai contohnya, kartu tanda penduduk belum di update, pindah alamat dan lain-lain. Untuk mendapatkan NIB sebenarnya syaratnya mudah cukup, KTP dan isi blangko permohon. Dari 208 yang kita fasilitasi 164 pemohon sudah terbit NIBnya,” kata dia.

Saat ini pihaknya sedang mengerjakan pemohon NIB yang mendaftar di program bujang kampung yang berlangsung di kampung Lubuk Jering kemarin.

”Perizinan ini kan online, lewat OSS, sebenarnya pelaku usaha yang dekat bisa datang langsung ke Dinas DMPTSP, kebetulan kita yang menanggani pelaku usaha mikro, kita hanya bantu dan fasilitasi mereka dalam hal perizinan. Pemohon setiap jumat masuk dan lengkap ke kita di input,”kata dia.

Untuk kendala, biasanya untuk input langsung di lapangan, kita terkendala signal inyrrnet. Pada kesempatan itu ia juga meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah di kecamatan yang belum memiliki NIB segera bersiap dan ajukan permohonan di program bujang kampung berikutnya.

“Banyak jenis usaha yang urus izin mulai dari bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. Jadi kunjungi meja layanan kami mulai dari konsultasi mengajukan izin NIB, kita tidak pungut biaya,”tutupnya.(dharma/infrl)

Review us!