DPRD Batam Minta Holywings Batam Tutup Sementara Sampai Izin Lengkap

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai. 

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Batam merekomendasikan agar Holywings Batam ditutup untuk sementara waktu.

Dalam rapat koordinasi antara Komisi I DPRD Batam dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, Jumat (1/7/2022), OPD Pemko Batam ini telah melayangkan surat untuk Holywings Batam.

Rekomendasi DPRD Batam ini mempertegas surat yang dikeluarkan DPM-PTSP Kota Batam terkait perizinan Holywings Batam itu.

Rekomendasi DPRD Batam ini mempertegas surat yang dikeluarkan DPM-PTSP Kota Batam terkait perizinan Holywings Batam itu.

“Jangan beroperasi kalau belum ada izinnya. Sebelumnya PTSP sudah berikan surat penutupan pertama. Makanya tadi kami sampaikan PTSP dapat memberikan surat kedua untuk menutup usaha mereka. Karena sampai kemarin mereka masih beroperasi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai saat rakor yang membahas perizinan tempat usaha jasa hiburan.

Ia menegaskan rekomendasi penutupan sementara waktu untuk Holywings Batam ini dilakukan sampai mereka dapat menunjukkan perizinan secara lengkap.

DPRD Batam menegaskan jika pihaknya tidak pernah menghambat para pelaku usaha di Batam.

Namun jika perizinan tidak lengkap, dan tidak menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) serta meresahkan warga Batam.

Maka untuk apa usaha tersebut berada di Batam.

“Kalau izin lengkap, tentu memberikan retribusi bagi daerah, tentu kami dukung penuh, tapi nyatanya tidak. Jadi untuk apa di Batam,” ucapnya.

Tidak hanya Holywings Batam, Komisi I DPRD Batam akan memanggil pihak terkait untuk membahas persoalan perizinan tempat usaha di seluruh Batam.

Review us!