Dua Jempol untuk Polda Metro Jaya

BeaThor Suryadi, Penasehat FKMTI. (Foto: Net)

Oleh: Beathor Suryadi, Penasehat FKMTI


MIMBARPUBLIK.COM – Penangkapan mafia tanah dan pejabat BPN dari Bekasi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Selatan, menunjukan perintah Presiden Jokowi ke Kapolri sudah dijalankan. Kombes Hengki Haryadi menunjukkan kerja cepat dan konkrit.

“Penjelasan Surgani Koordinator Warga Tanggerang, kasus yang sama juga terjadi di wilayah Polres Metro Tangerang. Tahun 2018 dan 2019 warga mereka mengajukan program PTSL, entah bagaimana gembong sebagai Kantah BPN-nya menyulap berkas program PTSL milik warga lahan seluas lebih kurang 200 hektar berubah menjadi milik 3 nama orang yang bukan warga setempat yakni M Huda, Suparman dan Mulyadi,” kata Beathor.

Beathor mengatakan, warga Desa Mauk Barat, Desa Marga Mulya dan Desa Ketapang, Kecamatan Mauk pada tahun 2018 dan 2019 mengajukan PTSL dengan berkas lengkap, asli dan valid.

“Entah kenapa gembong sebagai Kepala Kantah BPN mengeluarkan sertifikat atas 3 nama tersebut,” ucapnya.

“Dihubungi terpisah, Sain korban mafia tanah di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Tanggerang menyebutkan, tanah orangtua atas nama Nata bin Saba dan Pinah binti H Manggus sampai saat ini peta induk bidang atas nama Vredy, padahal beliau tidak kenal dan tidak pernah menjualbelikan kepada pihak tersebut. Sudah 2 tahun mengajukan untuk pengurusan SHM ke pihak BPN Tanggerang hanya janji-janji tidak ada realisasinya,” imbunya.

Beathor mengatakan, kasus mafia tanah yang sempat viral yakni artis Nirina Zubir dan pejabat Dino Pati Djalal dialaimi juga oleh Irwansyah yunif di Jakarta Timur. Korban cacat adminstrasi BPN Jakarta Timur namun BPN tidak pernah memberikan pelayanan.

“Penggelapan SHM 154/Bidara Cina pemalsuan akte jual beli 499/Jatinegara /1996 sudah buka laporan di Polres Jakarta timur no 795/A/X/1999 tanggal 28Agustus 1999 namun tidak pernah berjalan. Di mana sertifikat asli telah berubah nama dari M Yunif Ilyas ke Henny Hendriani, padahal keluarga dari Yunif Ilyas tidak pernah kenal dan sampai saat ini bangunan rumah dan fisiknya masih ditempati dan dikuasai sejak 1991 oleh keluarga HM Yunif Ilyas yang sekaranh sudah berusia 86 tahun,” jelasnya.

“Di Jakarta Selatan, Santoso juga menjelaskan, mereka pada tahun 2018 sudah mendaftarkan 250 bidang, sudah mendapat NIB, sudah diukur, menunggu 4 tahun sertifikat belum juga diberikan oleh BPN Selatan. Semoga sertipikat milik mereka ikut disita Pak Hengki,” tambahnya.

Warga menyambut gembira atas terbongkar kasus tersebut dan menunggu panggilan Polda Metro Jaya untuk menerima sertifikat PTSl tersebut.

Beathor menyebut, petugas ukur BPN H Didin Solahudin sesuai putusan pidana No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG telah terbukti pada bulan Februari 2000 menerbitkan gambar ukur (pemecahan SHGB No. 18) palsu No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 a.n PT. JRP yang mana gambar ukur No.77/Pondok Jaya/2000 mencakup tanah Annie Sri Cahyani seluas 2.080 M2 yang sudah bersertifikat Hak Milik sejak 1991 terletak di wilayah Kota Tangerang Selatan.

“Didin Solahudin telah dikorbankan oleh atasanya, karena setelah Didin Solahudin membuat gambar ukur palsu, ada 3 (tiga) pejabat BPN diatasnya, yaitu SS, DW dan MI yang saya duga tanpa warkah memproses penerbitan surat ukur palsu hingga menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan palsu atas nama PT. JRP palsu. Ketiga pejabat BPN tersebut telah turut serta/bertanggung jawab atas pemalsuan pemecahan SHGB No. 18 sebagaima Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) kepada Menteri Atr/Kepala BPN No. R-4904/KASN/12/2021 tanggal 31 Desember 2021 yang oleh KASN tidak dapat diberi sanggsi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KASN karena sudah Pensiun”.

“Namun Annie Sri Cahyani telah mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI Hadi Tjanjanto untuk dapat mempidanakan ketiga pejabat yang sudah pensiun tersebut, karena mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan hilangnya kepemilikan sebidang tanah milik Annie atas ulah pejabat BPN. Bukti lain adalah warkah penerbitan sertifikat palsu atas nama PT. JRP tersebut sampai saat ini belum ditemukan. Annie berharap agar polisi dapat berindak tegas terhadap 3 pejabat BPN yang sudah pensiun yang keterlibatannya baru diketahui dari Surat Rekomendasi KASN,” tutupnya.

Review us!