MIMBARPUBLIK.COM- Pemerintah menegaskan batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah 20 Juli 2022. Artinya tiga hari lagi Google, Facebook hingga Netflix terancam diblokir.
Google, Netflix, PUBGMobile, Mobile Legend, Twitter, WhatsApp, Instagram, Facebook dkk terancam diblokir di Indonesia. Lantaran aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Para perusahaan teknologi raksasa tersebut belum melakukan pendaftaran hingga awal Juli ini. Hanya pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends yang mengatakan sedang dalam proses pendaftaran PSE. Sementara, data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri, yaitu antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Terakhir, Menkominfo Johnny G Plate dalam kunjungan kerja di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah tetap bergeming soal batas akhir pendaftaran PSE. Tanggal 20 Juli 2022 tidak bisa ditawar lagi baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.
“Harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, Kamis (14/7) lalu.
Pemerintah mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Selama itu adalah PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya, juga sudah terdaftar sebagai PSE publik.
Artinya jika dihitung mulai dari hari ini, tinggal tersisa 3 hari lagi sampai batas akhir 20 Juli 2022 yang akan jatuh pada hari Rabu mendatang. Jika melewati batas waktu itu, maka ancamannya adalah blokir.
“Jangan sampai nanti, kealpaan dalam melakukan pendaftaran. Itu sama dengan dengan memaksa Kominfo untuk melakukan penegakan aturan. Ini tentu tidak baik bagi iklim usaha. Demi menjaga iklim usaha yang sehat, sekali lagi perusahaan teknologi baik nasional atau global seperti Google, Twitter, Facebook segera mengambil inisiatif melakukan pendaftaran,” kata Johnny Senin (27/6) silam.
Sumber.detik.com