MIMBARPUBLIK.COM, Depok- Menko PMK Muhadjir Effendy buka suara soal temuan beras basnos berkarung-karung di yang dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Muhadjir telah memerintahkan tim untuk menyelisik temuan tersebut.
“Kepastiannya menunggu hasil penelisikan tim Kemenko PMK dan dari Kemensos. Saya sudah meminta Deputi I Kemenko PMK untuk klarifikasi,” kata Muhadjir, senin(01/08/2022).
Muhadjir lantas berbicara mengenai pernyataan JNE soal bansos yang rusak dan dikubur. Muhadjir mengatakan jika kerusakan terjadi sebelum diserahkan, hal itu menjadi kewenangan pemasok.
Kalau keterangan dari JNE itu benar begitu adanya, berarti itu beras bansos yang dinyatakan rusak sebelum diserahterimakan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Waktu itu memang terjadi. Bahkan ada yang sudah diterima KPM segera ditarik kembali,” kata Muhadjir.
“Kasus itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak pemasok ataupun pihak transporter. Tergantung kasusnya. Kalau kondisi rusaknya sejak dari pemasok ya pemasok yang harus mengganti,” sambung Muhadjir.
Namun, kata Muhadjir, jika barang bansos itu rusak saat diangkut, hal itu menjadi kewenangan transporter. Dia juga mengatakan bansos yang rusak itu telah diganti agar tidak menghambat penyaluran.
“Tapi kalau rusaknya terjadi saat di angkut ya pihak transporter yang harus mengganti dan beras yang rusak itu memang segera diganti oleh yang bersangkutan. Jadi tidak mengganggu dan mengurangi hak KPM,” ujar Muhadjir.
Penjelasan JNE
Pihak JNE buka suara terkait temuan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.
VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengatakan temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak. Disebut Eri tak ada pelanggaran di sana.
“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu (31/7/2022).
Eri mengatakan tindakan itu sudah sesuai perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.
“Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber: detik.com