MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian ( jambret ) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB, di Ruko Pantai Permata Blok F No. 11 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.(10/08/2022)
“Berawal pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wib, saat itu korban (Sdri. DEWI) baru saja selesai berbelanja keperluan dapur di Pasar Pagi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya korban yang dibonceng oleh saksi Sdri. DEWI pulang menggunakan sepeda motor menuju ke Komplek Ruko Pantai Permata Blok F No. 11 Kel. Tanjung Kec. Lubuk Baja – Kota Batam,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Rabu(10/08/2022) saat gelar konferensi pers.
Lanjutnya, pada saat berada dekat di simpang jalan di Ruko Pantai Permata tersebut, tiba-tiba Dewi yang mengendarai sepeda motor langsung mengerem dikarenakan dari arah belakang sebelah kanan datang seorang laki-laki (tersangka KARIM TEIBANG Als BOGAN) dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menghadang jalan yang akan dilalui oleh korban.
“Tersangka Karim pun memundurkan sepeda motor yang dikendarainya tersebut dan mulai mendekati korban dari arah samping sebelah kanan. Disaat itulah, tersangka mulai mengarahkan tangan sebelah kanan ke leher korban dan kemudian menarik paksa kalung emas milik korban yang terpasang dileher,” paparnya.
Kemudian korban pun terkejut dan langsung berteriak “jambret..!!”. Setelah berhasil mengambil kalung emas milik korban, tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor langsung menancap gas dan melarikan diri. Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkannya kepada Pihak Kepolisian Lubuk Baja.
Gerak cepat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku Tersangka yang merupakan residivis Dugaan TP. Curas/ Jambret.
Setelah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka, kemudian Tim pun berhasil mengetahui keberadaannya di sekitaran Pasar Pagi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya Tim pun melakukan penyergapan terhadap tersangka yang saat itu berada di dalam rumah.
“Namun pada saat akan hendak ditangkap, tersangka KARIM TEIBANG Als BOGAN berusaha melawan dan melarikan diri. Hingga akhirnya, Tim pun melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan pelarian tersangka. Setelah tersangka berhasil dilumpuhkan, tersangka pun dibawa ke dalam mobil dan dibawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Berdasarkan pengakuan, tersangka sudah lebih dari 20 (Dua Puluh) kali melakukan jambret kepada para korbannya diantaranya keseluruhan di wilayah Lubuk Baja. Adapun yang menjadi target tersangka yaitu seorang perempuan yang menggunakan kalung emas.
Adapun barang buktinya adalah
a. 1 (Satu) Lembar Surat Emas tertanggal 29 Juni 2022 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “London 99”;
b. 1 (Satu) Lembar Surat Emas tertanggal 26 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Toko Emas “Planet Gold”;
c. 1 (Satu) Buah Flashdisk warna Merah dengan Merk/ Type “SanDisk Cruzer Blade” 8 Gb;
d. 1 (Satu) Buah Flashdisk warna Putih dengan Merk/ Type “Toshiba 16 Gb”;
e. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor dengan Merk/ Type Suzuki Satria FU warna Hitam dengan No. Polisi : BP 6559 OP, dengan No. Rangka : MH8BG41CABJ608466 dan No. Mesin : G420-ID668634;
f. 1 (Satu) Helai Baju Kaos Lengan Panjang berwarna Hitam dengan list berwarna Emas yang bertuliskan “SEOUL DYNASTY”;
g. 1 (Satu) Helai Celana Panjang Jeans berwarna Abu-Abu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan tersangka KARIM TEIBANG Als BOGAN dalam tindak pidana Pencurian (jambret ) yang terjadi Pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 09.30 WIB, di Ruko Pantai Permata Blok F No. 11 Kel. Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja –
Adapun yang menjadi alasan bahwa kalung emas menjadi sasaran tersangka, dikarenakan terhadap kalung emas sangat mudah untuk didapatkan dengan cara menarik paksa yang membuat kalung emas yang terpasang tersebut mudah terlepas. dan Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun.