18 Bakal Calon Kepala Desa di 3 Desa Bintan, Jalani Seleksi Tambahan System CAT

18 Bakal Calon Kepala Desa di 3 Desa Bintan, menjalani seleksi tambahan system CAT, Kamis (18/8). Foto: Diskominfo

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – 18 Orang Bakal Calon Kepala Desa yaitu Desa Ekang Anculai, Desa Sebong Pereh dan Desa Lancang Kuning akan mengikuti seleksi tambahan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor BKPSDM Bintan pada Senin (22/8) mendatang. Hal tersebut dikatakan Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika usai Sosialisasi Penjelasan Tekhnis Terkait Seleksi Tambahan tersebut di Kantor BKPSDM Bintan, Kamis (18/8) pagi.

Dikatakannya juga bahwa pelaksanaan seleksi tambahan Bakal Calon Kepala Desa melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) tersebut mengacu pada Perbub No. 13 tahun 2020 tentang Petunjuk Tekhnis Pilkades bahwa menurut pasal 29 Perbub No. 13 tahun 2020 menyatakan bahwa apabila bakal calon kepala desa yang lebih dari 5 ( lima ) orang maka dilakukan seleksi tambahan.

” Untuk bakal calon kepala desa yang mengikuti Desa Ekang Anculai berjumlah 6 orang, Desa Sebong Pereh berjumlah 6 orang dan Desa Lancang Kuning berjumlah 6 orang,” ujarnya

Dikatakannya juga bahwa untuk seleksi tambahan tersebut nantinya memiliki kriteria berupa pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sebesar 15%, kriteria tes wawancara terkait pengetahuan tentang pemdes, kepemimpinan dan integritas dan pengetahuan umum sebesar 25 % serta tes tertulis meliputi wawasan kebangsaan dan penyelenggaraan Pemdes sebesar 60%.

” Tim seleksi tambahan tersebut melibatkan dari Umrah, DPMD Bintan, Inspektorat Bintan, BKPSDM Bintan, serta Bagian Pemerintahan Setda Bintan,” tambahnya

Adapun untuk Pelaksanaan seleksi tambahan tersebut dilakukan pada hari Senin, 22 s/d 23 Agustus 2022 dan untuk selanjutnya dilakukan rapat pleno perangkingan oleh tim seleksi tambahan pada tanggal 24 Agustus 2022 serta hasilnya akan disampaikan ke panitia pilkades tingkat kabupaten dimana jumlah akumulasi nilai kriteria yang nantinya memperoleh nilai tertinggi urutan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) nantinya akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh panitia pilkades tingkat desa.**

Review us!