MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengajak dan mengimbau seluruh elemen masyarakat hingga fasilitas kesehatan untuk mewaspadai dan antisipasi penyakit Monkeypox di Kota Batam.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Walikota Batam nomor 48 Tahun 2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit monkeypox di Kota Batam yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
SE ini diterbitkan tanggal 24 Agustus 2022, ditujukkan kepada Pimpinan Lembaga Pemerintah/Swasta, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, Pelaku/Pengelola Tempat Usaha dan Fasilitas Umum, Pengurus Rumah Ibadah, Camat dan Lurah se-Kota Batam, Ketua RT/RW se- Kota Batam dan Seluruh Masyarakat Kota Batam
Ada beberapa point yang tertuang dalam surat edaran diantaranya sebagai berikut :
Pertama, melakukan pemantauan perkembangan kasus Monkeypox tingkat global melalui kanal resmi pada link https://infeksiemerging.kemkes.go.id.
Kedua, memantau penemuan kasus sesuai definisi operasional Penyakit Monkeypox berdasarkan WHO (21 Mei 2022), yaitu:
(a). Sakit Kepala; (b). Demam akut >38,5°C;
(c). Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening); (d). Nyeri otot/Myalgia; (e). Sakit punggung dan (f). Asthenia (kelemahan tubuh).
Ketiga, Probable seseorang yang memenuhi kriteria suspek, memiliki satu atau lebih kriteria sebagai berikut : (a) Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD), kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit termasuk kontak seksual atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, empat tidur atau peralatan pada kasus Probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala; (b) Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala. (c) Hasil uji serologis orthapoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.
Keempat, Konfirmasi kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.
Kelima, Discarded Kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.
Keenam, Kontak Erat orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabe atau kasus terkonfirmasi (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) Monkeypox dan memenuhi salah satu kriteria berikut: (a). Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai); (b). Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual; (c). Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.
Selanjutnya, Ketujuh, Dinas Kesehatan Kota Batam Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR, menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1×24 jam termasuk pelacakan kontak erat, menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya, Berkoordinasi dengan dinas yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan satwa liar diwilayahnya.
Kedelapan, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas Batam agar: (1) Melaporkan bila menemukan hasil laboratorium konfirmasi Monkeypox melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp/WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kepri dan Dinas Kesehatan Kota Batam; (2) Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen untuk deteksi kasus Monkeypox; (3) Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.
Kemudian, Kesembilan, Rumah Sakit, Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain: (1) Meningkatan kewaspadaan di fasyankes (termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi dsb) melalui pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional Monkeypox, tata laksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan pedoman; (2) Menyebarluaskan informasi tentang Monkeypox kepada masyarakat dan fasilitas layanan kesehatan di wilayahnya; (3) Memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan/atau laporan Surveilans Berbasis Kejadian/EBS di aplikasi SKDR dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kota Batam.
Untuk diketahui, hingga kini belum ditemukan kasus terkonfirmasi virus monkeypox di Kota Batam.
Namun demikian, untuk mengantisipasi penularan virus tersebut dari udara dengan mengenakan Maskar, mencuci tangan secara teratur dan menjaga kebersihan.