MIMBARPUBLIK.COM, Lingga- Mengamati kembali fakta kejadian perkara penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kepolisian) terhadap salah seorang oknum wartawan dari salah satu perusahaan pers media nasional yang bertugas di wilayah kabupaten lingga, pada Kamis malam Jum’at 01 September 2022 berlokasi tempat kejadian perkara Bukit Wisma Timah Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Berdasarkan bukti pengakuan percakapan yang ada, sangat kuat dugaan oknum kades marok tua dapat dijerat dengan pasal kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun bukti otentik yang dimiliki beberapa rekan se-profesi oknum wartawan yang menjadi korban tersangka OTT berupa rekaman suara pengakuan langsung oknum kades marok tua yang mengatakan bahwa pada saat itu tidak ada oknum wartawan berinisial ED tersebut meminta, namun karena geram dan sakit hati saja terus menerus memberitakan permasalahan desa dan dirinya. Sehingga dirinya dengan sengaja membuat skenario pertemuan dengan berpura-pura mengasi sejumlah uang agar oknum wartawan tersebut di OTT.
“Berapa bah kasi dia duit sehingga dia di OTT ?, tanya salah seorang wartawan. Tiga juta jawab oknum kades marok tua sambil tertawa. Saat itu berapa orang dari pihak kepolisan yang dihubungi, Tanya wartawan lagi ?
Oknum kades menjawab, saya kan gini, kan saya dah merasa anu, sayakan anu, saya suruh kawan saya yang dekat dengan saya beri, ngantarkan duit, setelah dia ngantar saya telpon pak mister B, kemudian ditanya wartawan pak mister B kepolisian ? Oknum kades menjawab iya, iya saya telpon dia. Saya merasa, memang waktu itu dia tidak minta (Oknum Wartawan ED-red) memang tak ada”, ucap pengakuan oknum kades marok tua kepada wartawan seraya percakapan melalui via telpon seluler terputus.
Menanggapi sekaligus mengkaji dari dua bukti pengakuan percakapan oknum kades marok tua kepada dua wartawan melalui via telpon seluler tersebut sangat menguatkan bahwa kejadian perkara OTT terhadap oknum wartawan berinisial ED yang saat ini mendekam di balik jeruji besi jelas disebabkan ulah niat jahat berencana untuk merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis yang bekerje sebagai pelaku control sosial dengan membuat/menerbitkan pemberitaan berdasarkan laporan warga masyarakat, investigasi seusai data dan bukti.
Selanjutnya, dengan dua bukti percakapan pengakuan Oknum Kades Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tersebut dan berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan sesama profesi wartawan/jurnalis yang merasa senasib dan sepenanggungan maka didapatkan hasil sepakat bahwa apa yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bisa dikatagorikan delik laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan, merusak nama baik profesi wartawan/jurnalis dengan cara membuat aduan/laporan yang bersifat fitnah yang bukan merusak harga diri perorangan namun juga merusak nama baik profesi Dimata masyarakat umum.
Namun ironisnya, dalam pengakuan oknum kades gelar kejadian saat dilakukan OTT oleh aparat penegak hukum (kepolisian) jelas ada pelaku penerima dan pemberi dan jelas juga diatur dalam ketentuan pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana. Uniknya hingga berita ini diterbitkan dan berdasarkan informasi yang diterima awak media, yang diamankan pihak kepolisian hanya pelaku penerima saja sementara untuk pelaku pemberi dan pelaku pembuat skenario dalam hal ini tidak diamankan. Padahal jelas juga dalam perkara kejadian OTT ini bukan disebabkan ulah nakal oknum wartawan malah sebaliknya ulah nakal kejahatan yang di skenario kan oleh oknum kades marok tua.
Penulis : Zulkarnaen, S.Pd.i/Jipriz