Wali Kota Sampaikan Ranperda APBD Perubahan 2022 ke DPRD Tanjungpinang

Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang. (Ist)

MIMBARPUBLIK.COM, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang Rahma sampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.

Ranperda APBD Perubahan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruangan rapat paripurna Kantor DPRD setempat, Selasa (13/9/2022).

Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni bersama Wakil Ketua I Novariandri Fatir, Wakil Ketua II Hendra Jaya, didampingi Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Wakil Wali Kota Endang Abdullah serta dihadiri anggota DPRD, Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Rahma menyampaikan, RAPBD Perubahan 2022 mengalami peningkatan dari Rp891,73 miliar menjadi Rp960,76 miliar, meningkat sebesar Rp69,03 miliar atau 7,74 persen dibandingkan Perda APBD murni tahun 2022.

Peningkatan tersebut bersumber pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, hal ini merupakan komitmen Pemko Tanjungpinang untuk meningkatkan PAD dengan memperkuat dan mengembangkan potensi sumber-sumber penerimaan daerah yang ada.

Selain itu juga dari pendapatan transfer antar daerah berdasarkan keputusan Gubernur terkait perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak daerah tunda salur.

“PAD yang sebelumnya Rp149,80 miliar, meningkat menjadi Rp194,90 miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp45,09 miliar atau 30,10 persen dibandingkan pada APBD murni 2022,” ujarnya.

Kemudian pajak daerah mengalami kenaikan semulanya Rp88,39 miliar menjadi Rp120,39 miliar atau naik sebesar 36,20 persen, retribusi daerah awalnya Rp5,91 miliar menjadi Rp7,91 miliar atau naik 33,80 persen, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan semula Rp2,34 miliar menjadi Rp2,84 miliar atau naik 21,02 persen.

“Untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah semulanya Rp53,14 miliar menjadi Rp63,74 miliar atau naik Rp19,95 persen,” ujarnya.

Selanjutnya, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp674,87 miliar atau naik sebesar 0,13 persen dari semula Rp673,96 miliar. Pendapatan transfer antar daerah yang semula Rp59,02 miliar mengalami kenaikan menjadi Rp83,57 miliar atau naik 41,60 persen.

Rahma mengatakan, pendapatan transfer antar daerah mengacu pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 222 tahun 2022 tentang perhitungan alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok untuk pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri tahun 2022.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp8,93 miliar menjadi Rp7,40 miliar mengalami penurunan sebesar 17,5 persen,” ucapnya.

Sementara, untuk belanja daerah berdasarkan hasil pembahasan Banggar bersama TAPD disepakati jumlah anggaran belanja daerah sebesar Rp1.055 miliar, dari semula direncanakan ada APBD murni 2022 sebesar Rp972,73 miliar atau naik 8,56 persen.

Kemudian pembiayaan daerah yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp81 miliar, realisasi sebesar Rp95,19 miliar. Penambahan tersebut dipengaruhi realisasi SILPA tahun 2021 berdasarkan audit BPK RI yang bersumber dari rincial SILPA BUD, BLUD, JKn dan SILPA bos pada sekolah negeri di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Dalam kesempatan tersebut Rahma juga mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Tanjungpinang karena telah menyetujui KUA PPAS APBD Perubahan 2022.

“Terimakasih atas energi, waktu dan sumbangsih seluruh anggota DPRD yang telah membahas perubahan KUA-PPAS Perubahan bersama TAPD. Ini merupakan wujud dari komitmen bersama untuk selalu berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan APBD,” Imbuhnya.

Review us!