L- KPK Kepri Minta Menteri ATR/BPN Turun Ke Provinsi Kepri

Ket : Dokumentasi Ketua L - KPK Kepri Kennedy Sihombing

Mimbarpublik.com – Lembaga KPK Provinsi Kepri Minta Menteri ATR/BPN Turun ke Provinsi Kepri.
Tanjungpinang.
Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau meminta Menteri ATR/BPN Republik Indonesia untuk datang langsung ke Kota Tanjungpinang maupun Kabupaten Bintan yang menjadi Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau.

Permintaan ini dinyatakan oleh Kennedy Sihombing selaku Ketua dan Sekretaris Saut Simangunsong di seputaran Bintan Center batu 10, Kelurahan Air Raja,Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang 16/9/2022.

Disebutkan Kennedy, berdasarkan data data maupun dokumen yang mereka miliki banyak Perseroan Terbatas (PT) yang mengantongi Surat Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) akan tetapi tidak melaksanakan peruntukanya.

Akibatnya,Puluhan Ribu hektar tanah di Provinsi Kepulauan Riau terlantar,sementara masyarakat tidak dapat mengelola karena tanah tersebut diklaim milik perusahaan.

Seperti halnya PT.Surya Bangun Pertiwi (SBP) mengantongi Sertifikat HGB dengan luas areal 3.000 hektar di desa Busung,Kecamatan seri Kuala Lobam,Kabupaten Bintan hingga saat ini tidak pernah mengolah gerakkan,menggunakan bahkan membangun sesuai dengan peruntukanya.

Sementara PT.Buana Mega Wisatama (BMW) memiliki sertifikat Hak guna Bangunan (HGB) pada tahun 1992 dengan luas 19.000 hektar,yang kemudian pada tahun 1995 ditambah lagi Tanahnya 4.000 Hektar ,jadi total tanah PT.BMWvmeniadi 23.000 hektar tersebar di sembilan (9) desa di Kabupaten Bintan,Provinsi Kepulauan Riau,hanya beberapa Persil yang diusahakan,diolah dan diusakahan.

Ratusan kepala keluarga atau Kelompok Tani Damai yang sudah puluhan tahun mengelola lahan di desa Toupaya Utara ,Kecamatan Toapaya,Kabupaten Bintan untuk pertanian diklaim masuk Plotingan PT.BMW.

Kemudian kelompok Tani Kangka Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong,Kabupaten Bintan, juga sudah puluhan tahun mengelola lahan tersebut namun dinyatakan juga masuk Plotingan PT.BMW padahal lahan terbiar tidak diusahkan maupun dikelola perusahaan.

Hingga saat ini ratusan orang yang tergabung dalam Kelompok tani di Kabupaten Bintan tidak berani masuk lokasi lantaran jalan menuju lahan pertanian maupun kebun masyarakat tersebut ditutup dan dijaga pihak Perusahaan.

Di KotaTanjungpinang lahan Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada tahun 1995 tetapi tidak mengolah,memanfaatkan bahkan tidak pernah melaksanakan peruntukanya.

Seperti PT.Terira Pratama Development (TPD) memiliki luas lahan 2.713 Hektar.
Dari luasan lahan PT.tersebit beberapa bidang masuk dalam Kawasan Hutan Bakau (mangrove).

Kemudian PT.Yakin Perkasa Propertama(YPP) memiliki Surat Sertifikat HGB dengan luas 100 hektar lebih juga sampai hari ini belum melaksanakan peruntukanya.

Inilah bentuk perhatian Lembaga Kami terhadap masyarakat Kepulauan Riau, meminta Menteri ATR/ BPN Pusat supaya turun langsung ke wilayah Kepulauan Riau dimana banyak permasalahan yang dialami kelompok tani masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.

Padahal Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar dasar pokok Agraria menjelaskan Pasal 27,34 dan 40 hapus apabila ditelantarkan.

Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 20 Tahun 2021 tentang penertiban Kawasan dan tanah terlantar pasal 7 ayat 3 Tanah Hak Guna Bangunan (HGB),Hak Pakai dan Hak mengelola menjadinobjek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak diusahakan,tidak dipergunakantidak dimanfaatkan dan /tidak dipelihara terhitung mulai 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau berharap kepada Menteri yang baru supaya dengan tegas melakukan tindakan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di Negara Yang Kita Cintai ini,Berantas semua mafia tanah yang merusak tatanan pertanahan di Negeri Kita Republik Indonesia,”tutup Kennedy.

Penulis :Juliansyah