Ditetapkan Jadi Tersangka, Bambang Supriadi dan Susan Adrian Ajukan Praperadilan

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Media Sejahtera Group)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam yaitu Center Point Mall mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Btm. Persidangan praperadilan itu sebenarnya diagendakan pada Senin (5/9) lalu, namun hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu SH mengundur sidang praperadilan selama seminggu.
Penundaan sidang diduga karena para pihak belum memiliki persiapan yang matang

Sepekan kemudian, Senin (12/12) lalu hakim Dwi Nuramanu SH akhirnya memulai sidang praperadilan itu. Pada sidang perdana praperadilan itu, Hakim Dwi Nuramanu SH memerintahkan pihak pemohon (Bambang Supriadi dan Susan Adrian) melalui kuasa hukumnya bernama Michael SH membacakan surat gugatannya.

Dalam gugatannya, Michael memohon kepada hakim tunggal praperadilan itu untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan laporan polisi. Surat tersebut di antaranya surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/47/III/2021/Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan nomor SP. SIDIK/123/VIII/ 2022/ Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2022 serta surat perintah penyidikan lainnya yang dikeluarkan oleh Polda Kepri (selaku termohon dalam praperadilan) dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24-D/VIII/2022 Ditreskrimum pada tanggal 2 Agustus 2022, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24/III/2021 Ditreskrimum pada tanggal 15 Maret 2021. Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-Kepri pada tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh pelapor Andres Sie.

“Semuanya termasuk tidak sah. Membatalkan semuanya demi hukum. Menghentikan seluruh proses hukum atas laporan polisi yang dibuat oleh Andres Sie dan para tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan,” kata Michael (seperti dilansir dari website PN Batam).

Selanjutnya, Dwi Nuramanu meminta kepada Termohon yaitu Polda Kepri mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Polda Kepri, Darson Samosir meminta waktu untuk mengajukan eksepsi. “Kami akan menjawabnya, Yang Mulia. Mohon waktu,” ujar Darson Samosir.

Persidangan lanjutan praperadilan digelar Selasa (20/9) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak termohon, Polda Kepri.

Review us!