DPRD Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna Bahas Retribusi IMB Jadi PBG

DPRD Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna bahas Retribusi IMB Jadi PBG. (Ist)

MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan akhir Pansus DPRD terhadap Ranperda Retribusi persetujuan Bangunan Gedung kepada pimpinan DPRD sekaligus persetujuan dan pengesahan Ranperda menjadi perda serta penandatanganan bersama Walikota terhadap pengesahan Perda di Ruang Rapat DPRD Senggarang, Jumat (23/09).

Pada paripurna DPRD ini di pimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH di hadiri Wakil I Novalindri Fathir SH, Wakil II DPRD Hendra Jaya S,IP serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang dan ikuti seluruh anggota DPRD,OPD,Pemko Tanjungpinang.

Dalam pelaksanaannya banyak terjadi interupsi dari beberapa anggota DPRD terkait dengan naskah pidato Walikota Tanjungpinang yang tidak sesuai dengan agenda paripurna yang telah di tentukan. Sidang Paripurna sempat ditunda hingga pukul 14:30 Wib.

Ketua Pansus Agus Djurianto SH dari Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan Pemerintah telah resmi menghapus IMB menjadi izin bangunan dan gedung ( PBG ) dan telah di sepakati oleh anggota DPRD Tanjungpinang untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah mengatakan sebagaimana diketahui bersama bahwa kemandirian suatu daerah di ukur dengan tingkat pendapatan asli daerah yang tinggi, dan saat ini yang menjadi perhatian adalah tentang retribusi persetujuan Bangunan gedung yang sebelumnya merupakan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Retribusi tersebut merupakan salah satu penyumbang pendapatan yang cukup berpotensi bagi pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja”.

“Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung serta atas terbitnya Undang-undang Nomor 01 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan berubah menjadi retribusi persetujuan Bangunan gedung,” terang Endang.

Ia menambahkan perubahan atas retribusi IMB menjadi PBG harus diikuti dengan penyusunan peraturan daerah sebagai aspek legalitas dan pedoman pemungutan retribusi di daerah.

Sehingga dalam rangka meningkatkan potensi pendapatan Daerah yang bersumber dari retribusi PBG, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD perlu segera mengesahkan peraturan daerah tentang persetujuan Bangunan gedung,” pungkasnya. (*)