MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di Windsor Phase 1 Blok 2 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam..(25/09/2022)
“Berawal pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat pelapor pergi ke TKP pelapor melihat pintu tralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok dalam keadaan tidak terkunci, kemudian melihat hal tersebut pelapor langsung melihat ruko miliknya sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Senin(26/09/2022).
Lanjutnya, kemudian pelapor langsung pergi ke ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
“Setelah mendapat laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka F ,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tersebut, maka pada hari Sabtu tanggal 24 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka F di Windsor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang buktinya adalah
– 1 (satu) Lembar Nota PIONEER ELEKTRICK dengan Nomor Nota : 14485 dengan total Rp. 5.855.000,-(Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
– 1 (satu) rekaman CCTV.
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.