MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang – DPRD Tanjungpinang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko terkait kebijakan penertiban berupa penyegelan hingga pembongkaran papan reklame, yang nilai kurang bijak oleh pengusaha papan reklame.
Rekomendasi itu disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang dan sejumlah pengusaha papan reklame, di Ruang Rapat DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (27/9).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi III Ashady Selayar, dengan melibatkan anggota komisi I dan Komisi II DPRD Tanjungpinang.
“Agar Wali Kota Tanjungpinang mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame,” kata Ashady Selayar saat membacakan kesimpulan DPRD dari hasil RDP tersebut.
Bahkan saat rapat berlangsung, Ashady Selayar juga sempat mempertanyakan Perwako Nomor 70 Tahun 2021 tersebut, yang menjadi dasar petugas melakukan penertiban papan reklame.
“Perwako (Nomor 70 Tahun 2021)
itu apakah sudah di fasilitasi ke Gubernur Kepri?,” tanya Ashady kepada pejabat Pemko Tanjungpinang yang menhadiri RDP.
Untuk itu, terhadap papan reklame yang sudah berdiri, DPRD meminta pemko Tanjungpinang, dalam hal ini Dinas Perizinan agar melakukan penyelesaiannya melalui pengurusan izin oleh pengusaha papan reklame, karena hal itu sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan dalam Perwako Tanjungpinang Nomor 70 Tahun 2021.
DPRD pun merekomendasikan pengurusan perizinannya dalam waktu 5 bulan. “Karena di pasal 55 ayat 3 di Perwako (70 Tahun 2021) tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri,” papar Ashady.
Rekomendasi selanjutnya, DPRD meminta agar terhadap papan reklame yang sempat disegel, dapat dibuka kembali, dan tetap mendapat kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang telah ditentukan.
“(Jadi) stop pembongkaran (papan reklame), dan permudah perizinan,” tegas Agus Djurianto, yang juga Ketua Komisi III, saat RDP.
Terkait tindakan penertiban, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pembongkaran terhadap sejumlah papan reklame, baik milik swasta, maupun milik Pemko Tanjungpinang, yang dinilai melanggar Perwako.
“Sebanyak 3 papan reklame Pemko Tanjungpinang sudah dibongkar, (yaitu) konstruksi jenis bando dari 6 baliho. Untuk pihak swasta sekitar 10 papan reklame,” jelas Teguh Susanto.
Adapun RDP ini atas pemintaan para Pengusaha Papan Reklame di Tanjungpinang, yang menentang kebijakan pembongkaran papan reklame dengan dasar Perwako 70 Tahun 2021.
Pihak pengusaha menilai pembongkaran papan reklame sebagai tindakan yang kurang bijak, terlebih dalam pemulihan ekonomi setelah selama 2 tahun terakhir ini dilanda pandemi Covid-19.
Alih-alih memberikan solusi berupa pembinaan atas terbitnya Perwako 70 Tahun 2021, kebijakan yang diberlakukan justru menimbulkan keresahan bagi kalangan pengusaha reklame.
Tak heran, pihak pengusaha melaui Koordinator Gabungan Pengusaha Papan Reklame Tanjungpinang, Andi Cori Patahuddin, turut menyinggung soal investasi di Tanjungpinang.
Saat RDP, Andi Cori pun mempertanyakan investasi yang bisa masuk ke Tanjungpinang sejauh ini. Menurutnya, kegiatan usaha lama yang menyumbang PAD selama ini, seperti baliho, seharusnya dibenahi, bukan malah dimusnahkan.
Sepengetahuan Andi Cori, bahwa papan reklame merupakan iklan komersil salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar untuk kota Tanjungpinang.
Ia pun tak mempermasalahkan soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin. “(Tapi) seharusnya Pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” katanya.