Dinas CKTR Batam Tak Pernah Keluarkan Izin KKPR dan PBG Gudang PT Gunung Mas Internasional

Gudang pembuatan kerangka Spring Bad di kampung tua Panau Kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Kota Batam. (Foto: Tim)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Gudang ilegal milik PT Gunung Mas Internasional yang berlokasi di kampung tua Panau kelurahan Kabil kecamatan Nongsa, Batam, patut dipertanyakan terkait peruntukan lahan  dan izin  tata ruangnya yang digunakan sebagai gudang pembuatan kerangka spring bed dan kursi sofa.

Dimana pemberitaan sebelumnya Camat Nongsa juga tidak mengetahui dan tidak pernah memberikan rekomendasi terkait izin gudang tersebut.

Saat dikonfirmasi perihal izin gudang tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam berapa waktu yang lalu, Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam yang tidak mau disebutkan namanya (petugas penerimaan aduan di DLH Batam) menyarankan “untuk menanyakan perihal perizinan ke DPM-PTSP aja dan disana juga ada tim pengawas lapangan” saranya.

Awak media mencoba mengkonfirmasi ke DPM-PTSP bagian perizinan dan pengawasan, Rasid petugas bagian perizinan yang melayani konfirmasi media ini mengatakan ” Kita akan kroscek izin perusahaan tersebut dan akan kita laporkan ke pimpinan” ungkapnya.

Dilain waktu petugas pengawas lapangan (Jay) saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan ” izin perusahaan tersebut lengkap dan untuk memastikan kita akan turun  kelapangan, Jay mengatakan kita masih menunggu arahan dari pimpinan dan akan kita kabarin” ungkapnya.

Jay menambahkan “untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam apakah dinas tersebut ada mengeluarkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)  dan  Plang Persetujuan Bangunan Gedung” (PBG) (dulu Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, red)

Dinas cipta karya dan tata ruang batam saat dikonfirmasi terkait perizinan KKPR dan PBG, yang dimiliki perusahaan Gunung Mas Internasional yang berada di lokasi kampung tua Panau ( lokasi pembuatan kerangka spring bed) Topan, petugas Dinas Cipta Karya mengatakan  akan kita sampaikan ke pimpina sambil meminta awak media menulis pertanyaan yang ingin dikonfirmasi, Jumat 30/9/2022.

Awak media menanyakan ulang konfirmasi, perihal izin yang dimaksud Senin (3/10/2022) Topan, petugas Dinas Cipta Karya Batam melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan “Selamat pagi pak, untuk perihal perijinan di kampung tua itu, kami tidak ada menguluarkan ijin sama sekali pak” pesannya. (Tim)

Review us!