Diduga Menebar Janji Hoaks, Masyarakat Kecewa Kepada Kades, Sekdes, dan Dewan Komisi l DPRD Lingga

Ket: foto di Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Lingga, Kades dan Sekdes Marok Tua beserta beberapa Masyarakat Marok tua, Dok: Jiprizal

Mimbar Publik Dabo Singkep, Lingga –
Diduga menebar janji Hoks di Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Lingga akan menggantikan hak atas jumlah luas 148 Hektare lahan/hutan negara dengan 74 Sporadik yang ter-registrasi kecamatan kemudian diperjualbelikan mengatasnamakan beberapa masyarakat desa marok tua kepada pihak perusahaan PT.GWI. Masyarakat Desa Marok Tua kecam kecewa dengan Kades dan Sekdes Marok Tua beserta beberapa perwakilan rakyat khususnya Komisi l anggota DPRD Kabupaten Lingga, Kepri.

“Jujur kami katakan dari lubuk hati yang paling dalam benar-benar sangat kecewa baik kepada Kades dan Sekdes maupun kepada pak Dewan dalam hal ini khususnya Komisi l DPRD Lingga yang mana kami duga tidak punya niat sungguh-sungguh membantu sebagai penengah yang Arif dan bijaksana terkait polimik yang terjadi di Desa kami masalah hilangnya 148 Hektare lahan negara yang diperjualbelikan ke pihak perusahaan PT.GWI”, ujar perwakilan masyarakat Desa Marok Tua yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan awak media Senin 17 Oktober 2022.

Sejak Tanggal 27 September 2022 pada agenda undangan terima pengaduan Tim Mosi tidak percaye dan rapat dengar pendapat terhadap Kades, Sekdes (ucap narasumber-red) hingga hari ini Senin 17 Oktober 2022 janji Kades dan Sekdes di hadapan Ketua Komisi l DPRD dan beberapa anggotanya dan di saksikan juga pak Camat Singkep Barat untuk mengembalikan hak masyarakat atas 148 Hektare lahan tersebut tidak ada sama sekali.

“Kades dan Sekdes berjanji kepada kami (masyarakat-red) untuk menggantikan lahan seluas 148 Hektare dengan surat 74 Sporadik, itu diucapkan di kantor Sekretariat dewan dihadapan Ketua Komisi l DPRD Lingga dan beberapa anggota yang hadir pada waktu itu sesuai tanggal surat undangan dewan Selasa 27 September 2022 yakni bapak Simarito (Ajang-red) dan bapak Tengku Nazwar MM (Tengku Wai-red) termasuk juga hadir beberapa Staf DPRD Lingga dan Pak Camat Singkep Barat Febrizal Taupik, ikut mendengarkan sekaligus menyaksikan”, jelas narasumber melalui aplikasi via telpon WhatsApp nya.

Mirisnya lanjut narasumber alasan kekecewaan kami kepada yang katanya perwakilan rakyat yakni anggota dewan khususnya Komisi l DPRD Lingga yang diketuai bapak Roni Kurniawan yang akrab dikenal masyarakat pak Iwan, beberapa kali kami hubungi melalui aplikasi via WhatsApp hanya di baca saja tidak ada respon tanggapan sama sekali.

“Tiga kali kami kumunikasi lewat via WhatsApp hanya dibaca saja tidak ada tanggapan sama sekali, tidak seperti sebelumnya meskipun beliau sibuk namun masih ada tanggapan juga balas wa kami”, ucap narasumber kecewa.

Saat ini masih kata (narasumber-red) lokasi lahan negara yang dibeli oleh pihak perusahaan ratusan hektare itu sudah digarap pembuatan jalan dan dulu dikabarkan untuk pembuatan tambak udang yang bekerjasama dengan PT Pengembangan Selingsing Mandiri (PT.PSM) namun ironinya lokasi tersebut saat ini akan bergerak di bidang tambang Galian C sesuai peta lokasi yang kami dapat disitu sekarang terdapat lokasi KF 3 (tiga) Tambang Galian C bukan tambak udang. Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Kades, Sekdes dan Ketua Komisi l DPRD Lingga Roni Kurniawan termasuk juga pihak perusahaan PT.GWI belum ada penjelasan terkait hasil pertemuan dalam agenda undangan tertanggal pada Selasa 27 September 2022.

Berita ini kami dapat kan dari pesan singkat melalui WhatsApp.

Penulis: Zulkarnaen, Sp.i
Narasumber: Perwakilan Masyarakat Desa Marok Tua.

(cnk/Red).Jiprizal