MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Salah seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lingga berinisial AN merasa tidak senang terhadap pemberitaan media Terverifikasi Faktual Dewan Pers Jalurnews.com yang berberjudul ‘Asran Angkat Bicara, Pemilihan Anggota BPD Sementara Waktu Tidak Sesuai Mekanisme’ yang terbit pada Selasa (11/10/2022).
Wartawan Jalurnews.com, Misliadi mengatakan, bahwa AN merasa tidak senang karena merekam pembicaraan tanpa meminta izin dan mencantumkan nama asli dalam pemberitaan.
“Saudara AN tidak senang dan mengancam akan melaporkan saya ke pihak kepolisian jika tidak menghapus berita tersebut,” ujar Misliadi, Selasa (18/10/2022).
Misliadi menyebutkan, ancaman tersebut membuatnya tidak nyaman. “Lagi pula berita tersebut saya rasa tidak bertentangan dengan hukum dan kode etik jurnalistik,” kata Misliadi.
Seharusnya, jika AN merasa tidak senang atas pemberitaan tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pers, bukan ke kepolisian yang bukan ranahnya.
Pada klarifikasi pemberitaan melalui media online Cahayanewskepri.com, yang terbit pada Rabu 12 Oktober 2022, AN mengakui bahwa isi pemberitaan yang ditulis dalam pemberitaan oleh wartawan Jalurnews.com tersebut benar ucapan dari AN.
“Pada klarifikasi kemarin atas pemberitaan saya jelas saudara AN mengakui kebenaran tulisan saya, bahkan waktu AN berkunjung ke sekretariat Asosiasi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Kabupaten Lingga, yang dihadiri bang Joi Pimpinan Redaksi Cahayanewskepri.com dan salah seorang wartawan Kabarlingga.com yang tergabung dalam AJOI, saudara AN berbicara seakan melakukan pencemaran nama baik karena membicarakan sesuatu yang tidak pantas tentang diri saya,” ungkap Misliadi.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Jalurnews.com, Descrates Pasaribu mengatakan, wartawan itu mencari dan mengolah berita sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
“Apabila wartawan kami tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, Pimpinan Redaksi pun tidak akan menerbitkan berita tersebut,” jelas Descrates.
Ia mengungkapkan, bahwa seluruh wartawan Jalurnews.com saat bertugas telah menjalankan kode etik jurnalistik.
“Yang bersangkutan tidak menerima berita yang telah diterbitkan, maka kami akan memberikan hak jawab. Dan harus menjelaskan kalimat mana yang membuatnya menjadi resah,” tandasnya.
Redaksi