MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Polres Bintan gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bergulir Ex Pnpm-MPd UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan tahun 2014 sampai dengan tahun 2021.
Gelar perkara korupsi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. dan Kasihumas IPTU Missyamsu Alson yang dilaksanakan di aula Satsamapta Polres Bintan,” Rabu (2/11/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kedua tersangka YN (39) dan HS (58) melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM-MPd UPK Kecamatan Teluk Bintan.
“Adapun jumlah anggaran simpan pinjam secara individu oleh kedua tersangka sejumlah 650 juta yang diduga untuk perkaya diri sendiri,” Jelasnya.
Berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008, tentang pembentukan unit pengelola kegiatan (UPK) Lestari Bintan yang mana tersangka YN diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan yang salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014 dan pada tahun 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran progrqm PNPM-MPd namun tersangka masih terus mengelola dana terserbut.
Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.853.803.416.- (dua milyar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga empat ratus enam belas ribu rupiah), pada tahun 2018 tersebut UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan, namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu, namun kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI), Terangnya.
Perguliran dana SPI tersebut bertentangan dengan PTO dan AD/ART yang dipergunakan oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang mana tersangka HS dan UPK Lestari Bintan (YN) mengambil uang sebesar Rp. 150.000.000.- yang dipergunakan untuk modal usaha toko sembako, pembelian mobil pickup dan handphone.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Bintan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan dikuatkan oleh keterangan ahli bahwa telah timbul kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.
Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar 531.028.400, dan mobil pick up beserta dokumen lainnya.
Kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( satu milyar rupiah).
Kapolres Bintan menghimbau kepada masyarakat, pengelola keuangan negara apalagi bantuan pemerintah jangan sekali-kali digunakan untuk memperkaya diri sendiri maupun memperkaya orang lain karena melanggar undang-undang dan kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukannya, Tutup Kapolres Bintan. (*)
Redaksi.